KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi merilis syarat umrah terbaru untuk jemaah dari luar negara itu melalui akun Twitter resminya @HajMinistry, Minggu (28/11/2021).
Dalam unggahannya, pihak Arab Saudi mengizinkan jemaah pemegang visa umrah bisa langsung melaksanakan umrah tanpa karantina.
Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19.
“Empat saja (yaitu) Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson,” tutur dia kepada Kompas.com, Minggu.
Meski begitu, kerajaan Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Sinovac dan Sinopharm.
Untuk penerima vaksin Covid-19 tersebut, mereka tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah. Namun, mereka harus karantina selama tiga hari.
“Dan setelah 48 jam karantina akan dilakukan tes PCR. Setelah dinyatakan negatif, langsung dibolehkan melaksanakan umrah,” seperti tertera dalam unggahan @HajMinistry.
Meski tetap harus karantina, penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm sudah tidak perlu lagi menerima dosis ketiga atau vaksin booster.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief, Jumat (26/11/2021).
“Iya (aturan tak perlu vaksin booster berlaku) untuk semuanya (termasuk jemaah haji dan umrah),” kata dia, mengutip Kompas.com, Minggu.
https://travel.kompas.com/read/2021/11/29/122000527/jemaah-pemegang-visa-umrah-bisa-umrah-tanpa-karantina-tapi