Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Karantina WNI dan WNA di Indonesia Diperpanjang hingga 7 Hari

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memperpanjang durasi karantina untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hingga tujuh hari guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut efektif mulai 29 November 2021.

SE tersebut mengatur masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, khususnya dari negara selain 11 negara berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Lesotho
  4. Eswatini
  5. Mozambique
  6. Malawi
  7. Zambia
  8. Zimbabwe
  9. Angola
  10. Namibia
  11. Hong Kong

Mereka yang bukan berasal dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 7x24 jam. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR ulang pada saat kedatangan. 

WNA yang berasal dari atau pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

  • Jepang Larang Kedatangan Turis Asing untuk Cegah Varian Omicron
  • Daftar Lengkap 72 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNI dan WNA

Sementara itu, WNI dari 11 negara yang disebutkan sebelumnya boleh masuk, tetapi wajib karantina 14x24 jam. Mereka juga wajib tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.

Adapun ketentuan karantina yang diatur oleh SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Selain tes RT-PCR pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional yang karantina juga wajib tes RT-PCR ulang pada hari keenam untuk yang karantina 7x24 jam, dan hari ke-13 untuk yang karantina 14x24 jam.

Apabila hasil tes RT-PCR ulang tersebut negatif, mereka diizinkan melanjutkan perjalanan.

Namun, mereka tetap dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan. 

Jika hasil tes RT-PCR ulang tersebut positif, mereka wajib dirawat di rumah sakit dengan ketentuan biaya yang sudah disebutkan sebelumnya. 

  • Daftar Lengkap 28 Hotel Karantina di Jakarta Pusat, Mulai Rp 2,5 Juta
  • Staycation di Hotel dengan Anak saat Nataru Tak Perlu Bawa Bukti Tes Covid-19

Pengecualian larangan masuk ke Indonesia untuk WNA

Terdapat pengecualian terhadap penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina.

Kendati demikian, penerapan sistem bubble dan protokol kesehatan tetap dilakukan secara ketat. 

Adapun syarat pengecualian yang dimaksud adalah untuk:

Daftar 11 negara bisa berubah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daftar 11 negara bisa bertambah atau berkurang.

Hal ini mengacu pada evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah.

"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/11/2021).

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Rabu (3/11/2021), masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional dikurangi hingga 3x24 jam dari yang sebelumnya 5x24 jam. 

https://travel.kompas.com/read/2021/12/01/153806927/masa-karantina-wni-dan-wna-di-indonesia-diperpanjang-hingga-7-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke