KOMPAS.com - Indonesia telah menutup sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara guna mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, mulai Senin (29/11/2021).
Daftar 11 negara tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun 11 negara tersebut terdiri dari tiga negara yang terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
Sementara delapan lainnya adalah negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529.
Berikut daftar 11 negara yang dimaksud:
WNA yang berasal dari atau memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut selama 14 hari terakhir dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara.
Sedangkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, mereka wajib karantina selama 14x24 jam.
Beberapa persyaratan yang berlaku adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, dan menjalani tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.
Pada hari ke-13 karantina, mereka wajib kembali menjalani tes RT-PCR.
Daftar negara bisa berubah
Sebelumnya Kompas.com melaporkan, Minggu (28/11/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daftar 11 negara tersebut bisa bertambah dan berkurang.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah.
"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ujar Luhut.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk waspada dan meningkatkan protokol kesehatan.
https://travel.kompas.com/read/2021/12/01/201404427/indonesia-larang-kedatangan-wna-dari-11-negara-akibat-varian-omicron