KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, durasi karantina Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) akan diperpanjang hingga 10 hari mulai 3 Desember 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021), aturan ini akan berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang memiliki riwayat perjalanan dari negara selain 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Adapun 11 negara yang warganya dilarang masuk tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Keputusan perpanjangan masa karantina tersebut diambil lantaran semakin banyaknya negara yang melaporkan Covid-19 varian Omicron.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Luhut yang juga selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, dikutip dari Antara, Rabu.
Sebelumnya dilaporkan Kompas.com, Rabu, pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 7x24 jam.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut berlaku mulai 29 November 2021.
Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut wajib karantina selama 14x24 jam.
WNA yang berasal atau pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara itu dalam kurun waktu 14 hari tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
https://travel.kompas.com/read/2021/12/02/095619527/lama-karantina-wni-dan-wna-di-indonesia-bakal-diperpanjang-hingga-10-hari