Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Thailand Tetap Wajibkan Tes PCR untuk Turis Asing

KOMPAS.com - Pemerintah Thailand tetap berlakukan tes RT-PCR untuk wisatawan asing yang ikut skema Test and Go.

Adapun skema Test and Go adalah skema masuk ke Thailand tanpa karantina untuk negara-negara tertentu, salah satunya Indonesia, menurut Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Keputusan ini sempat berubah pada Jumat lalu (26/11/2021), tepatnya ketika Center for Covid-19 Situation Administration (CCSA) Thailand berencana untuk mengganti metode tes RT-PCR ke metode ATK (alat uji antigen) untuk Covid-19. 

Penerapan metode ATK tersebut awalnya akan diterapkan mulai 16 Desember 2021, dilansir dari Bangkok Post, sebelum akhirnya dibatalkan. 

  • Turis Indonesia Bisa Wisata ke Thailand Tanpa Karantina, Ini Syaratnya
  • Indonesia Bisa Wisata ke Thailand, Ada Tiga Skema Kunjungan
  • Karantina Unik di Phuket Thailand, Bisa di Yacht atau Resort Golf
  • 46 Negara Bisa Wisata ke Thailand Tanpa Karantina, Ada Indonesia?

Dengan demikian, kewajiban wisatawan asing untuk menunggu hasil tes selama semalam di hotel SHA++ (Safety and Health Administration), tes RT-PCR, dan transfer dari bandara yang telah diatur sebelumnya akan tetap berlaku.

Selain itu, mereka juga wajib menyiapkan bukti konfirmasi pembayaran menginap di hotel, tes RT-PCR, dan transfer dari bandara yang telah dipesan sebelumnya. 

Dikutip dari tatnews.org, Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah serta mengendalikan penyebaran varian baru Omicron.

Thailand juga masih menerima kedatangan internasional, termasuk warga negara Thailand yang hendak kembali dan wisatawan asing. 

Mereka bisa menggunakan skema Test and Go, Program Sandbox, dan Alternative Quarantine (Karantina Alternatif). 

Dikutip dari laman tatnews.org, terdapat sejumlah perubahan dan tambahan untuk skema Test and Go. 

  • Selain kedatangan melalui udara, wisatawan asing akan diizinkan masuk melalui jalur darat (di pos pemeriksaan perbatasan Nong Khai, mulai 24 Desember) dan laut asalkan memenuhi persyaratan vaksinasi dan pengujian.
  • Masa tunggu satu malam di hotel dan pembayaran yang telah dikonfirmasi (termasuk menginap satu malam di hotel SHA++, 1 kali tes RT-PCR, dan transfer bandara yang diatur sebelumnya) akan tetap berlaku.
  • Rencana metode ATK (alat uji antigen) pada saat kedatangan telah dibatalkan.
  • Wisatawan berusia di bawah enam tahun, yang bepergian bersama orang tua dengan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR dalam kurun waktu 72 jam, tidak diwajibkan memiliki hasil negatif tes RT-PCR dan bisa menjalani tes air liur setibanya di Thailand.
  • Wisatawan berusia 6-11 tahun, yang bepergian dengan orang tua, harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif dalam kurun waktu 72 jam sebelum bepergian.
  • Wisatawan berusia 12-17 tahun yang bepergian dengan orang tua, tidak wajib divaksinasi tetapi harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 72 jam sebelum perjalanan. 
  • Wisatawan berusia 18 tahun ke atas harus divaksinasi penuh dengan jenis vaksin yang disetujui sedikitnya 14 hari sebelum ke Thailand. Mereka juga wajib memiliki hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan.
  • Wisatawan yang sebelumnya terinfeksi dalam tiga bulan sebelum bepergian, harus memiliki sertifikat medis yang menyatakan kepulihan atau mendapatkan vaksin setidaknya satu dosis sebelum bepergian.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/02/191700927/thailand-tetap-wajibkan-tes-pcr-untuk-turis-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke