Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru per 24 Desember 2021, Bawa Kartu Vaksin

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan dengan moda transportasi umum seperti kereta api (KA).

Adapun SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) oleh akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Senin (6/12/2021):

Syarat perjalanan sebelum periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih sama karena masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.

Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Persero Daop 1 Jakarta, Senin (6/12/2021), berikut syarat naik KA Jarak Jauh sebelum periode Nataru:

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, atau media sosial @keretaapikita dan @kai121.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/06/114719827/syarat-naik-kereta-api-periode-nataru-per-24-desember-2021-bawa-kartu-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke