Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Nataru, Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Bukan dari Kemenparekraf

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya menyepakati dalam sebuah rapat terbatas (ratas) bahwa tak ada penyekatan seperti ganjil genap untuk wisata selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Kami sepakat bahwa tidak ada penyekatan. Yang ada memastikan pelaku perjalanan sudah tervaksinasi dan terintegrasi PeduliLindungi,” kata dia dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Sandiaga tak menampik bahwa kebijakan terkait ganjil genap tidak bisa dipukul rata untuk diterapkan di sejumlah kawasan wisata populer, misalnya Candi Borobudur dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dia menambahkan jika kebijakan ganji genap diterapkan di kawasan wisata, hal tersebut merupakan kewenangan pihak selain Kemenparekraf.

“Diputuskan sesuai situasi dan kondisi terkini oleh Satgas Covid-19 setempat yang berkoordinasi dengan Kepala Daerah setempat, supaya tidak ada penumpukan yang tentunya tidak sesuai dengan protokol kesehatan di destinasi-destinasi wisata,” tutur Sandiaga.

Penerapan ganjil genap di kawasan wisata

Banten

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan, instruksi penerapan pembatasan kendaraan ke kawasan wisata sudah diberikan olehnya kepada jajarannya.

Adapun hal ini dilakukan agar kunjungan wisatawan dapat terkendali, serta mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

“Ganjil genap berlaku di tempat wisata prioritas yang memang selama ini ramai. Di antaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, kawasan hotel, dan penginapan,” tutur dia, mengutip Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).

Jakarta

Di wilayah DKI Jakarta, melansir akun Instagram resmi milik Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya yakni @tmcpoldametro, ganjil genap diterapkan di tiga kawasan wisata populer.

Dalam salah satu unggahannya pada Senin (6/12/2021), tiga kawasan wisata itu adalah Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Penerapan ganjil genap di tiga destinasi wisata di Jakarta dimulai pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Kabupaten Magelang

Tribun Jogja melaporkan, Minggu (5/12/2021), Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang akan berlakukan aturan ganjil genap di perbatasan wilayahnya.

“Benar, akan diterapkan itu (ganjil-genap) saat Nataru. Teknisnya, akan diserahkan kepada instansi terkait seperti Dinas Perhubungan maupun Kepolisian. Jadi, kendaraan-kendaraan diperiksakan itu, di setiap perbatasan wilayah Magelang,” kata Kepala Disparpora Kabupaten Magelang Ahmad Husein, Minggu.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi menuturkan secara terpisah, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.

Kabupaten Mojokerto

Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto Amat Susilo menjelaskan, pihaknya berencana untuk membuka sejumlah tempat wisata saat Nataru sembari menerapkan sistem ganjil genap.

Kepada Surya.co.id dia menuturkan, Selasa (30/11/2021), pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menerapkan aturan tersebut di jalur-jalur menuju tempat wisata.

Pembatasan ganjil genap dilakukan untuk mengantisipasi potensi keramaian wisatawan, dan terjadinya kerumunan di sejumlah tempat wisata di kawasan Pacet-Trawas.

“Tetap diberlakukan ganjil genap di kawasan pariwisata, soal teknis dari Dinas Perhubungan,” kata Amat.

DI Yogyakarta

Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta Singgih Raharjo menuturkan, pihaknya akan menerapkan aturan ganjil genap selama periode Nataru.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa aturan tersebut akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lokasi.

“Disesuaikan dengan kondisi di lokasi. Ada yang kemudian dibagi ganjil sana, genap sini. Semua itu dimaksudkan untuk mereduksi dari kerumunan itu sendiri yang melebihi kapasitas,” pungkas Singgih, melansir Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

https://travel.kompas.com/read/2021/12/07/130100527/libur-nataru-kebijakan-ganjil-genap-di-kawasan-wisata-bukan-dari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke