Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Perketat Kedatangan Internasional, Antisipasi Varian Omicron

KOMPAS.com - Mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron, Angkasa Pura (AP) I  meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) bandara.

Hal ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional.

Pintu masuk penerbangan internasional yang secara khusus diperketat adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

"Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,” kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi melalui siaran pers kepada Kompas.com, Senin (6/12/21).

Pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional atau warga negara asing (WNA) ini mengacu pada regulasi pemerintah, yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.

Peraturan itu melarang sementara masuknya WNA, baik yang secara langsung maupun transit di negara asing, juga yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari, negara dengan terdapat transmisi varian Omicron.

Beberapa negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Termasuk negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi kasus Omicron, seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.


Peraturan kedatangan internasional yang diperketat

Bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, mereka wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam dan melakukan tes RT-PCR saat datang.

Lalu, harus melakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi WNI dan WNA yang melakukan karantina berdurasi 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, mereka wajib melakukan karantina 14 x 24 jam serta tes RT-PCR saat kedatangan. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR yang kedua.

"Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Faik Fahmi.

Harapannya, langkah pengetatan yang dilakukan dapat mendukung upaya pemerintah untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/07/140200227/indonesia-perketat-kedatangan-internasional-antisipasi-varian-omicron

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke