Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Karantina 10 Hari untuk Antisipasi Omicron dan Turis Indonesia ke Luar Negeri

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), adalah 10 hari.

Masa karantina tersebut diperpanjang dari yang sebelumnya tujuh hari untuk mencegah masuknya varian Omicron, sekaligus mengantisipasi wisatawan nasional yang ke luar negeri.

Adapun kebijakan ini tercantum dalam Addendum SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  • Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember
  • Sandiaga Puji Desa Wisata Nglanggeran, Desa Wisata Terbaik 2021 UNWTO
  • Daftar Negara Asal Turis Asing yang Bisa ke Indonesia Tak Berubah meski Ada Omicron
  • Masa Karantina WNI dan WNA di Indonesia Diperpanjang hingga 7 Hari

"Selain mencegah masuknya Omicron, karantina perjalanan internasional selama 10 hari juga sebagai bentuk pengetatan perbatasan untuk mendukung kegiatan pariwisata dan ekonomi dalam negeri." jelas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurutnya, perpanjangan lama karantina dilakukan atas dasar faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia, serta mencegah terulangnya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada Juli 2021 lalu.

Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan terkait infeksi Omicron di Indonesia.

Kendati demikian, Sandiaga menjelaskan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya terus memantau situasi negara-negara pasar dan akan mengevaluasinya setiap pekan.

Sementara itu, hingga Senin, ia mengatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia berada di level rendah dan terkendali.

  • PPKM Level 3 Nataru Batal, Pelaku Pariwisata Minta Pemerintah Tak Beri Harapan Palsu
  • PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata Boleh Buka tapi Diperketat
  • PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Batal

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.com, Minggu (31/10/2021), CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan Covid-19 berdasarkan kriteria kurang dari 50 kasus/100.000 jiwa dalam 28 hari terakhir.

Kompas.com melaporkan, Senin, jumlah kasus aktif di Indonesia adalah 5.642 kasus dan terjadi penurunan 1.884 kasus dari hari sebelumnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/07/220700427/masa-karantina-10-hari-untuk-antisipasi-omicron-dan-turis-indonesia-ke-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke