Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemerintah Yogyakarta Tetap Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 resmi dibatalkan pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap meminta destinasi wisata menjaga protokol kesehatan. Jika tidak, destinasi wisata dapat dikenai sanksi penutupan.

"Kalau ada destinasi wisata yang melanggar prokes (protokol kesehatan) segera dilakukan perbaikan kalau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali tutup sementara bagi destinasi wisata, hotel, dan travel," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (7/12/2021).

  • DAMRI Buka Rute Angkutan Kota dari Bandung ke Yogyakarta
  • Desa Nglanggeran di Yogyakarta Raih Gelar Desa Wisata Terbaik Dunia UNWTO 2021
  • Bandara Adisutjipto Yogyakarta Kembali Buka Rute Yogyakarta-Bali

Aji menyampaikan, pihak hotel maupun pengelola destinasi wisata diminta proaktif dalam mengingatkan wisatawan yang melanggar protokol kesehatan.

"Pada prinsipnya Pemerintah DIY meminta seluruh jajaran di DIY terutama destinasi wisata, hotel, dan yang terkait wisata menjaga prokes jangan sampai ada kerumunan kalau ada wisatawan tidak (menerapkan) prokes, ditegur," katanya.

Aji menambahkan, menjaga protokol kesehatan bertujuan untuk menjaga agar kasus Covid-19 di DIY tidak kembali melonjak. Selain itu juga menjaga warga DIY dan wisatawan agar tidak terpapar Covid-19.

"Semua kita lakukan dalam rangka menjaga agar masyarakat di DIY terlindungi dari paparan covid-19," katanya.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, beberapa langkah yang dilakukan adalah memberlakukan one gate system bagi kendaraan wisata serta monitoring secara acak bagi kendaraan-kendaraan pribadi.

"Kami tetap one gate system dijalankan dan jadi langkah awal kita dalam menyaring, kemudian kita juga tetal melakukan monitoring secara acak," ujarnya ditemui di Balaikota Yogyakarta.

Selain itu Pemerintah Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan para pengusaha hotel dan restoran agar para pelaku usaha di bidang tersebut dapat tetap melakukan pengecekan kepada para wisatawan yang datang.

  • Soal Paket Wisata Saat Nataru, PHRI Yogyakarta Tunggu Aturan Pemerintah
  • Pelaku Wisata di Bantul Sambut Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru
  • PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Batal

"Jadi harapan kami memang mereka menjaga agar persyaratan perjalanan tetap terpenuhi. Akan kita koordinasi dengan teman-teman PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) juga ini untuk lebih menguatkan prokes," kata dia.

Selain itu dia berharap pada malam tahun baru tidak banyak event yang digelar di Kota Yogyakarta. Pasalnya, event berpotensi mengundang masyarakat dan dapat membuat kerumunan.

"Harapan kami kondisi malam tahun baru tidak banya event yang digelar karena akan memancing pengumpulan massa. Tugas kita adalah memecah konsentrasi orang agar tidak berkumpul di satu tempat dan disebar ke mana-mana," kata dia.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/08/091300627/ppkm-level-3-nataru-batal-pemerintah-yogyakarta-tetap-terapkan-sanksi-untuk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke