KOMPAS.com - Acara perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di mal dan pusat perbelanjaan ditiadakan, kecuali pameran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Peniadaan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Aturan yang diteken pada Kamis (9/12/2021) ini akan efektif pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Berikut sejumlah syarat perayaan tahun baru 2022 di mal berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:
Pengunjung diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Di antaranya adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak.
https://travel.kompas.com/read/2021/12/10/210159727/syarat-perayaan-tahun-baru-2022-acara-perayaan-di-mal-ditiadakan