Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Masuk Malaysia Diperketat Wajib Tes Covid-19 Selama 6 Hari 

KOMPAS.com – Malaysia kembali memperbarui persyaratan pengujian Covid-19 untuk masuk ke negara tersebut bagi para pelancong internasional maupun lokal. 

Adanya varian baru Omicron membuat Malaysia memperketat aturan masuk menggunakan Vaccinated Travel Lane (VTL) melalui udara dan darat. 

Langkawi International Travel Bubble (LITB) dan One Stop Center (OSC) juga berlaku untuk pengunjung bisnis jangka pendek, dilansir dari The Straits Times, Jumat (10/12/2021). 

Secara keseluruhan orang yang masuk harus menjalani tes Covid-19 tambahan selama enam hari setelah tiba di Malaysia, persyaratan baru juga akan berlaku untuk pelancong dari Singapura.

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, persyaratan itu akan berlaku sejak Rabu (8/12/2021). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, pengendalian, serta penularan dan penyebaran varian Omicron. 

Berdasarkan dari prosedur yang ada pelancong VTL harus menjalani tes deteksi Covid-19 yang dikelola secara profesional pada saat kedatangan di Malaysia.

Pelancong yang datang melalui udara harus menjalani tes PCR (RT PCR). Kemudian untuk yang tiba melalui darat, mereka harus melakukan rapid test antigen (RTK-Ag). 

Syarat tambahan terbaru ke Malaysia

Selain harus menjalani peraturan tersebut ada hal lain yang juga wajib dilaksanakan, yakni pelancong harus menjalani tes tambahan setelah kedatangan mereka.

Ini terdiri dari tes RTK-Ag yang dilakukan sendiri pada hari kedua, keempat dan keenam setelah kedatangan mereka, dan tes RTK-Ag yang dilakukan secara profesional pada hari ketiga dan kelima setelah tiba.

Khairy Jamaluddin menjelaskan para pelancong itu juga harus memastikan bahwa mereka telah divaksinasi sepenuhnya dan harus menjalani tes RT-PCR 48 jam sebelum tanggal perjalanan mereka. 

Lebih lanjut, bagi mereka yang menggunakan LITB juga wajib menjalani tes RT-PCR setidaknya 48 jam sebelum meninggalkan pulau Langkawi.

Menurut menteri kesehatan semua hasil tes harus dilaporkan melalui aplikasi pelacakan Covid-19 Malaysia bernama MySejahtera.

Kemudian untuk pelancong dari lima negara dengan kasus Omicron yang dilaporkan yakni Inggris, Amerika Serikat, Australia, Prancis dan Norwegia, akan diminta unyuk melakukan tes swab RT-PCR 48 jam sebelum berangkat ke Malaysia. 

Khairy Jamaluddin menambahkan, para pelancong juga akan diminta untuk menggunakan alat pelacak digital selama masa karantina wajib. 

Para pelancong termasuk warga negara Malaysia dan pemegang izin kunjungan jangka panjang  yang tiba dari delapan negara di bawah larangan perjalanan sementara juga harus menggunakan alat pelacak digital di pusat-pusat isolasi selama 14 hari.

Delapan negara yang memberlakukan pembatasan perjalanan untuk sementara ini adalah Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Zimbabwe, dan Malawi.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/11/103100327/syarat-masuk-malaysia-diperketat-wajib-tes-covid-19-selama-6-hari-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke