Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tips Kunjungi Destinasi Wisata Luar Negeri, Ketahui Aturan Perjalanan Masing-masing Negara

KOMPAS.com - Beberapa destinasi populer di dunia telah memperketat regulasi perjalana internasional mereka sejak varian Covid-19 Omicron muncul.

Pembatasan juga mulai kembali dilakukan di sejumlah negara. Banyak negara melarang perjalanan dari atau ke beberapa negara di Afrika bagian selatan, tempat varian baru Omicron pertama terdeteksi.

Selain itu, ada beberapa kebijakan baru dari sejumlah tujuan destinasi yang populer di kalangan wisatawan dunia. Berikut rangkuman peraturannya, melansir dari Travel Pulse, Sabtu (11/12/2021).

1. Turki

Semua wisatawan asing yang pergi ke Turki dan berusia di atas enam tahun wajib mengisi formulir online.

Selain itu, mereka harus membuktikan diri bahwa sudah mendapat vaksinasi lengkap, sudah sembuh dari Covid-19, atau menunjukkan tes antigen negatif.

Saat sampai di Turki, semua wisatawan akan menjalani evaluasi medis untuk mendeteksi Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu badan.

2. Perancis

Perancis termasuk negara yang memperketat peraturan perjalanan. Meski wisatawan asing dari luar Eropa telah divaksinasi, mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif selama tidak lebih dari 48 jam perjalanan.

Bagi wisatawan asing yang telah memperoleh vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Janssen (Johnson & Johnson), mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk.

Kartu "Pass Sanitaire" juga menjadi syarat masuk ke bioskop, kafe, restoran, museum, penerbangan domestik, kereta api, dan sebagian besar tempat di dalam ruangan, seperti dilaporkan dari Kompas.com.

3. Thailand

Destinasi negeri Gajah Putih ini memperbolehkan wisatawan yang telah divaksinasi penuh untuk bebas karantina sejak 1 November 2021. Namun, wisatawan bebas karantina hanya yang berasal dari 63 negara dan dengan persyaratan tertentu.

Syaratnya yaitu sudah lebih 14 hari divaksin, berada di negara yang termasuk dalam daftar selama lebih 21 hari terakhir, memesan hotel SHA+ minimal semalam untuk menunggu hasil tes PCR, dan memiliki asuransi COVID. 

Melansir dari Thai Embassy, Thailand memiliki Sandbox Program atau program karantina 7 hari bagi wisatawan yang tidak termasuk dalam daftar 63 negara aman, tetapi sudah divaksin.

Bagi yang belum mendapat vaksinasi atau dosis lengkap, mereka wajib untuk karantina selama 10 hari di hotel yang tersedia. 

Adapun pada Desember 2021, Thailand melarang 8 negara Afrika yang ingin masuk karena beresiko tinggi membawa varian Omicron. Beberapa negara ini termasuk Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe.

Negara-negara lainnya di benua Afrika selain daftar tersebut boleh masuk, tetapi wajib karantina 14 hari. 


 4. Korea Selatan

Untuk yang ingin ke Korea Selatan, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina 10 hari, terlepas dari status vaksinasi. Kebijakan ini mulai diterapkan efektif dari Jumat (3/12/2021) hingga dua minggu ke depan. 

Warga Korea Selatan atau WNA yang tinggal dalam jangka panjang akan diizinkan untuk karantina di rumah. Sementara itu, WNA yang tinggal dalam jangka pendek bisa karantina di fasilitas sementara yang ditunjuk pemerintah. 

Korea Selatan juga memasukkan Nigeria ke daftar negara yang wajib karantina dengan pembatasan lebih ketat. Serta melarang penerbangan langsung ke dan dari Ethiopia selama dua minggu, sejak Sabtu (4/12/2021), seperti laporan Kompas.com.

5. Inggris Raya

Melansir dari laman resmi Gov.uk, sejak  7 Desember 2022, semua pengunjung internasional berusia 12 tahun ke atas harus menunjukkan bukti PCR negatif, tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan.

Pengunjung yang telah divaksinasi wajib mengikuti tes PCR Covid-19 pada hari kedua kedatangan mereka.

Sambil menunggu, mereka wajib melakukan karantina mandiri sampai hasilnya keluar. Formulir passenger locator pun harus dilengkapi tidak lebih 48 jam sebelum tiba di Inggris.

Bagi yang belum vaksin, mereka wajib mengikuti karantina 10 hari dan mengikuti tes PCR saat hari ke-2 dan hari ke-8. 

Khusus negara-negara Afrika Selatan yang termasuk dalam daftar merah, ada aturan tersendiri. 

6. Amerika Serikat

Amerika termasuk di antara banyak negara yang membatasi perjalanan pengunjung dari Afrika Selatan sejak akhir November 2022.

Peraturan baru pada 6 Desember 2022 juga mengharuskan semua pengunjung, terlepas kewarganegaraan atau status vaksinasi, untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif yang diambil dalam satu hari keberangkatan.

  • 9 Aturan Aneh di Negara Bagian Amerika Serikat, Ilmu Gaib Dilarang
  • Hotel di Amerika Serikat Sambut Nataru dengan Kamar Bertema Nutcracker

Para pengunjung juga wajib untuk memakai masker mereka dengan benar selama berada di pesawat, bandara, transportasi umum lain, atau di dalam ruangan. 

CDC juga telah memperluas pengawasan di empat bandara internasional di AS dalam upaya meminimalkan penyebaran Omicron.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/13/181600627/tips-kunjungi-destinasi-wisata-luar-negeri-ketahui-aturan-perjalanan-masing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke