Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tempat Wisata di Sumatera Barat Tetap Buka Saat Libur Nataru

KOMPAS.com - Tempat wisata di Sumatera Barat (Sumbar) tetap buka saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Pembukaan tersebut dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasan dari masing-masing kabupaten/kota. 

"PPKM Level 3 tidak jadi dilaksanakan, (oleh) karena itu tempat wisata di Sumbar masih bisa dibuka. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Novrial, dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).

  • Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Wajib Bawa Kartu Vaksin
  • 3 Syarat Bepergian Saat Nataru 2022, Wajib Sudah Divaksin Lengkap

Ia menambahkan, walau pengawasan diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota, pihaknya akan meninjau beberapa destinasi wisata yang dinilai rawan. 

Novrial optimis bahwa potensi penyebaran pandemi Covid-19 bisa diminimalisasi dengan koordinasi yang baik dan kepedulian semua pihak.

Ia juga menegaskan, perayaan tahun baru di tempat wisata tidak diperbolehkan karena berisiko menimbulkan kerumunan.

"Berwisata boleh, tapi tidak dibenarkan adanya kerumunan. Karena itu perayaan tahun baru di tempat wisata tidak direkomendasikan," katanya.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 serentak selama libur Nataru dibatalkan. 

  • PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata Boleh Buka tapi Diperketat
  • PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Batal
  • PPKM Level 3 Nataru Batal, Pelaku Pariwisata Minta Pemerintah Tak Beri Harapan Palsu

“Tadi di rapat terbatas (ratas) diputuskan, ini harus ada penyesuaian bahasa yakni bukan PPKM Level 3 tapi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru). Tidak ada PPKM Level 3,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurut Sandiaga, meski kebijakan tersebut ditiadakan, tetap ada aturan khusus Nataru yang tercantum pada Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021), SE tersebut ditujukan untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kedua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, serta Ketua Asosiasi Bioskop. 

https://travel.kompas.com/read/2021/12/14/190500927/tempat-wisata-di-sumatera-barat-tetap-buka-saat-libur-nataru

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke