Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Ini 4 Ketentuannya

KOMPAS.com - Menindaklanjuti munculnya virus corona varian baru Omicron di dunia, Indonesia melakukan pengetatan dengan membuat aturan baru karantina 10 hari.

Baru-baru ini, pengawasan terkait aturan karantina setelah kembali dari luar negeri menjadi sorotan.

Ini terjadi ketika salah seorang anggota DPR RI, Mulan Jameela, diduga tidak menjalani karantina 10 hari sepulang dari luar negeri.

Padahal, guna menekan penyebaran Covid-19, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib menjalani karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021), menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harhuwono, pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak tegas.

Adendum SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.

Melalui adendum terbaru ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021.

Semua pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d (poin sebelumnya); dan
  • Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
  • Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Menurut Surharyanto, Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan. Kemudian, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

  • Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tidak ke Luar Negeri Selama Libur Nataru
  • Tips Kunjungi Destinasi Wisata Luar Negeri, Ketahui Aturan Perjalanan Masing-masing Negara
  • Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Wajib Bawa Kartu Vaksin

https://travel.kompas.com/read/2021/12/15/062115927/karantina-dari-luar-negeri-jadi-10-hari-ini-4-ketentuannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke