KOMPAS.com - Belum lama ini, viral video seorang oknum TNI mencoret-coret paspor milik mahasiswi yang sedang menjalani masa karantina di Wisma Atlet.
Paspor mahasiswi Indonesia yang berkuliah di luar negeri ini ditulisi nomor telepon oleh oknum tersebut.
Setelah ramai menjadi perbincangan jagat dunia maya, akhirnya kabar ini dibenarkan langsung oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), selaku pihak pelaksana operasional RSDC Wisma Atlet.
Melansir Kompas.com, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya itu.
Dwi menyebutkan, pihaknya sudah memediasi oknum anggota TNI yang melanggar dan mahasiswi yang paspornya dicoret-coret. Pelaku pun sudah sepakat akan mengganti rugi dengan penggantian paspor yang baru.
Indra juga memastikan bahwa oknum TNI yang mencoret-coret paspor itu tetap akan diberikan sanksi internal.
"Sangat disayangkan kejadian ini sampai terjadi, kami akan evaluasi agar tidak terulang kembali," katanya.
Berkaca dari kejadian ini, bagaimana jika kita mengalami hal yang sama?
Pada kasus mahasiswi di Wisma Atlet, pihak pelaku dan korban sepakat akan ada ganti rugi untuk penggantian paspor baru.
Namun, secara umum, paspor yang rusak seperti dalam konteks tersebut perlu dilaporkan kepada petugas kantor Imigrasi.
"Pada kondisi paspor yang seperti disebutkan dalam pemberitaan, pemegang paspor harus melaporkan buku paspornya kepada petugas kantor Imigrasi."
Demikian papar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara kepada Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Arya menambahkan, nantinya petugas akan memeriksa kondisi paspor tersebut dan mewawancarai pemegang paspor melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Secara normatif, kerusakan paspor akan tetap dikenakan denda, kecuali keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dll, akan mendapatkan kebijakan nol rupiah," tambahnya.
Lebih lanjut, aturan mengenai paspor, termasuk kondisi paspor yang perlu penggantian, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Pada Pasal 35 poin f dijelaskan bahwa sebuah paspor bisa saja dicabut jika rusak.
"Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," demikian bunyi pasal tersebut.
Mencoret dinilai sebagai tindakan merusak yang memberi kesan tidak pantas terhadap paspor sebagai dokumen resmi.
Jika kerusakan terjadi, sebuah paspor harus diganti dengan yang baru agar bisa digunakan kembali.
Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:
Lagi-lagi, pada kasus pencoretan paspor di Wisma Atlet, oknum TNI yang melakukan pencoretan sepakat memberi ganti rugi dan akan dijatuhi sanksi internal.
https://travel.kompas.com/read/2021/12/22/090400427/kasus-paspor-ditulis-nomor-hp-perlu-lakukan-apa-jika-mengalaminya