Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 24 Desember-2 Januari, Waktu Makan di Tempat Maksimal 60 Menit

KOMPAS.com - Pemerintah menyusun aturan tentang aktivitas usaha dan destinasi wisata untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Termasuk di dalamnya tentang operasional restoran, rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya, serta waktu makan di tempat bagi pengunjung.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Nomor SE/2/M-K/2021 yang ditandatangani Menparekraf RI Sandiaga Uno.

Lebih rinci mengenai SE Menparekraf dapat dibaca pada tautan ini.

Adapun aturan yang tertuang dalam SE tersebut mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Restoran/rumah makan, cafe, bar, dan sejenisnya berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung/toko/pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian bunyi SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

SE tersebut juga mencantumkan beberapa aturan lainnya, seperti larangan acara perayaan tahun baru di tempat usaha atau destinasi wisata, baik di tempat tertutup maupun terbuka.

Restoran, rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya dengan jam operasional mulai malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00.

Namun, restoran atau rumah makan yang melayani pesan antar diperbolehkan buka 24 jam.

"Restoran/rumah makan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," demikian tertulis dalam SE tersebut.

SE ini diterbitkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Ketentuan umum pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat Inmendagri," tulis SE itu.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/23/120651927/berlaku-24-desember-2-januari-waktu-makan-di-tempat-maksimal-60-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke