Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Pariwisata: Jangan Liburan ke Luar Negeri jika Tak Siap Ikuti Aturan Karantina

KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, melansir Kompas.com pada Kamis (23/12/2021), tersiar kabar wisatawan nasional yang minta dikarantina di Wisma Atlet setibanya dari luar negeri. 

Apabila merujuk ke Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, terdapat beberapa golongan yang boleh dikarantina di Wisma Atlet. 

Termasuk di dalamnya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pelaku perjalanan internasionla yang di luar dari ketentuan ini, termasuk mereka dengan tujuan wisata, wajib karantina di hotel berbayar.

  • Catat, 6 Langkah untuk Cek Biaya Hotel Karantina
  • Rawan Calo Karantina saat Tiba di Bandara, PHRI Sarankan Penumpang Reservasi Hotel Jauh-jauh Hari
  • Cek Informasi Hotel Karantina dan Tarifnya di Sini

Terkait hal tersebut, pengamat pariwisata sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahari mengatakan bahwa wisatawan nasional harus siap mengikuti aturan yang ada. 

“Pertama, seharusnya ada sistem, bagaimana orang yang mau berlibur ke luar negeri. Nah, dari awal dikasih tahu, kalau Anda mampu berlibur, ya anda pulang juga bayar sendiri. Kalau tidak mau, tidak usah berangkat,” kata Azril Azahari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Ia menambahkan tentang perlunya pembuktian tertulis sebelum calon wisatawan nasional berangkat ke luar negeri. 

Misalnya, dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, bukti diketahui dan disetujui oleh wisatawan serta pemerintah.

Selain itu, ia juga membagikan pandangannya mengenai wisatawan yang ingin ke luar negeri selama pandemi Covid-19. 

Ia menyarankan mereka untuk menunda perjalanan terlebih dahulu jika tidak siap mengikuti peraturan yang berlaku.

“Boleh ke luar negeri, tapi jangan sekarang dulu kalo hanya demi wisata, tidak urgent, kan? Nanti kalau Covid-19 sudah mulai turun ya. Supaya tidak membuat transfer impor, apalagi banyak kasus Omicron ini rata-rata Orang Tanpa Gejala (OTG)," terangnya. 

“Akhirnya karena tanpa gejala, makanya ditunggu sampai 10-14 hari baru kelihatan. Itu seharusnya yang balik dari luar negeri dipantau terus selama dua bulan. Tapi siapa yang memantau?" tambahnya. 

Ia menyarankan pelaku perjalanan internasional untuk mendapat pemahaman. Jika sudah siap karantina di negara lain, mereka juga harus siap biaya untuk karantina di Indonesia. 

“Salah satu caranya memang harus dengan pemberitahuan atau sosialisasi menyeluruh juga. Ini seringkali tidak ada sosialisasi detail soal karantina dari pihak berwenang,” katanya. 

Azril juga menganjurkan agar sosok yang melakukan sosialisasi adalah orang yang sama. 

“Orang yang melakukan sosialisasi atau pemberitahuan ini harus satu orang yang tetap dan sama. Supaya warga juga percaya dan tidak bingung,” tambahnya. 

Menurut Azril, Indonesia memiliki banyak destinasi wisata yang tidak kalah dengan luar negeri.

“Sebenernya di Indonesia ini lebih bagus. The best destination itu banyak dari negara kita. Kenapa harus melihat luar? Nanti saja pas keadaan aman,” ujarnya.

Namun, ia tidak menampik bahwa keindahan beberapa destinasi wisata Indonesia belum banyak diketahui, sehingga seringkali wisatawan terpaku pada destinasi wisata di luar negeri. 

Padahal, lanjutnya, banyak wisatawan mancanegara yang mengejar keindahan di Indonesia. 

  • Bali Bukan Satu-satunya Surga Wisata Indonesia, Jelajahi Juga 5 Surga Destinasi Super Prioritas Ini
  • Tak Usah ke Luar Negeri, Wisata di Indonesia Saja
  • Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember
  •  Panduan Wisata ke Desa Wisata Ngilngof di Kei Kecil, Maluku Tenggara

Ia memberi contoh Pantai Ngurbloat di Desa Wisata Ngilngof, Maluku Tenggara, yang memiliki pasir terhalus di dunia.

Ada juga Gili Iyang di Pulau Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang memiliki kadar oksigen sangat tinggi. 

https://travel.kompas.com/read/2021/12/24/200500227/pengamat-pariwisata--jangan-liburan-ke-luar-negeri-jika-tak-siap-ikuti-aturan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke