Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia-India akan Sepakati VTL, Penerbangan Komersial Boleh Masuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan segera menyepakati kerja sama dengan India terkait skema Vaccinated Travel Lane (VTL).

Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya, kesepakatan akan dicapai melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

"Sekarang sudah (dipersiapkan) dalam bentuk MoU antara Indonesia dan India, dan sekarang bolanya di Pemerintah India."

"Ketika itu sudah disetujui, MoU ditandatangani, maka mudah-mudahan VTL dengan India ini mungkin yang bisa duluan jalan."

Hal itu diungkapkan oleh Nia seusai Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Senin (27/12/2021).

  • Masuk Singapura Kini Wajib Karantina Akibat Omicron
  • Strategi Travel Bubble untuk Bangkitkan Sektor Pariwisata

VTL merupakan skema aturan perjalanan hasil pengembangan dari travel bubble. Pada travel bubble, dua atau lebih negara akan menyepakati gelembung atau koridor perjalanan untuk mengontrol penyebaran virus corona.

Sementara pada skema VTL, wisatawan yang masuk ke negara yang bekerja sama juga diharuskan sudah mendapatkan vaksinasi penuh atau dosis lengkap.

Selain itu, sistem pelacakan dan vaksinasi negara yang bekerja sama akan lebih terintegrasi.

"Kan buktinya vaksin di mana? Kalau kita di PL (PeduliLindungi), di negara lain juga punya. Nah, yang sudah dibahas adalah dengan India. Karena India melakukan ini dengan beberapa ratus negara. Basically, ini part of tracing."

"MoU ini sebagai payung pengakuan vaksin, penggakuan sistem, sistem tracing dan tracking," jelasnya.

Nia menyebutkan, saat ini ada permintaan penerbangan charter (chartered flight) yang tinggi dari India. Sayangnya, Pemerintah India memiliki aturan larangan penerbangan komersial, kecuali untuk repatriasi atau pemulangan warga negara ke negara asalnya.

Selain itu, penerbangan juga harus mengantongi No Objection Certificate (NOC) dari Kedutaan Besar India.

Jika MoU sudah ditandatangani, maka penerbangan komersial dapat diizinkan masuk ke Indonesia tanpa memerlukan NOC.

Hal itu akan membuat maskapai lebih mudah mengangkut penumpang untuk tujuan wisata, tak hanya untuk tujuan repatriasi.

"Kalau MoU sudah ditandatangani, berarti commercial flight boleh masuk. Karena sekarang tidak bisa. Demand ada, tapi mau chartered flight harus ada NOC dari Kedutaan India bahwa Anda boleh masuk ke India."

"Tapi ketika kembali (ke Indonesia), kosong. Tidak bisa bawa turis karena izinnya bukan turis, tapi untuk repatriasi," ungkap Nia.

  • Cegah Omicron, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperketat
  • Skema Wisata Tanpa Karantina Thailand Ditunda, Ini Syarat untuk Turis yang Sudah Daftar

Aturan teknis masih akan dikaji

Setelah MoU disepakati, regulasi penanganan Covid-19 menjadi hal penting lainnya untuk dibahas lebih rinci. Salah satu poin yang masih dikaji oleh India adalah mengenai masa karantina ketika masuk ke Indonesia.

"Memang yang diinginkan India adalah tanpa karantina. Tapi kemarin ada pembahasan soal karantina dan tidak, (itu) kan regulasi ketika masuk. Tapi dengan MoU ini, paling tidak ada pengakuan jenis vaksin. Kemarin kami fokus itu dulu. Belum soal tanpa karantina," katanya.

Namun, terkait pemberlakuan VTL bersama India, Nia mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari kementerian terkait, yakni Kementerian Luar Negeri.

"Kami berharap the sooner, the better (lebih cepat, lebih baik)," ucap Nia.

  • Muncul Varian Omicron, Koster Minta Pelaku Pariwisata di Bali Bersabar Sambut Kedatangan Wisman
  • 244 Desa Wisata di 5 Destinasi Super Prioritas Bisa Jadi Tujuan Wisman Long Term Visa
  • Gubernur Koster: Jangan Hanya Fokus ke Wisman, 25.000 Wisatawan Domestik Datang Tiap Hari

https://travel.kompas.com/read/2021/12/28/073000927/indonesia-india-akan-sepakati-vtl-penerbangan-komersial-boleh-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke