Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WNI dari Afrika Selatan dan Inggris Wajib Karantina Selama 14 Hari

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) melakukan karantina terpusat sesuai asal negara keberangkatan.

Adapun SE tersebut adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Diseaase 2019 (Covid-19). SE tersebut efektif mulai 25 Desember 2021.

SE tersebut menyebutkan, WNI yang kembali dari 13 negara yang berisiko tinggi SARS-CoV-2 B.1.1.529 wajib menjalani karantina terpusat selama 14 hari di fasilitas karantina pemerintah. Mereka juga wajib melakukan tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia. 

Melansir Kompas.com, Senin (29/11/2021), SARS-CoV-2 B.1.1.529 dikenal sebagai varian Omicron.

Sementara itu, 13 negara yang dimaksud adalah:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Angola
  5. Zambia
  6. Zimbabwe
  7. Malawi
  8. Mozambique
  9. Namibia
  10. Eswatini
  11. Lesotho
  12. Inggris 
  13. Denmark 

Untuk WNI yang kembali dari luar negeri dan bukan berasal dari 13 negara tersebut wajib RT-PCR ulang saat kedatangan dan karantina selama 10 hari. 

Bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib karantina selama 10 hari, maka tes RT-PCR kedua harus dilakukan pada hari ke-9.

Sementara itu, pelaku perjalanan internasional yang wajib karantina selama 14 hari wajib tes RT-PCR ulang pada hari ke-13. 

WNA dari 13 negara tersebut belum boleh masuk

Pemerintah juga telah menutup pintu masuk bagi WNA yang secara langsung maupun transit pernah singgah di 13 negara yang disebutkan sebelumnya. 

Kendati demikian, penutupan tersebut dikecualikan untuk WNA dengan kriteria berikut:

Tempat dan biaya karantina dibagi berdasarkan sejumlah ketentuan:

  • Untuk WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam lomba atau festival tingkat internasional, karantina dan kewajiban RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.
  • WNI di luar kriteria yang disebutkan sebelumnya dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar perwakilan asing dan keluarga pewakilan asing wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. 

Tempat akomodasi karantina yang dimaksud telah mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 dan memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Jika hasil tes RT-PCR saat kedatangan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan, untuk WNA, biaya ditanggung mandiri. 

  • Pengamat Pariwisata: Jangan Liburan ke Luar Negeri jika Tak Siap Ikuti Aturan Karantina
  • Catat, 6 Langkah untuk Cek Biaya Hotel Karantina
  • Masuk Singapura Kini Wajib Karantina Akibat Omicron

Syarat terbaru pelaku perjalanan internasional ke Indonesia

Berikut ini adalah syarat WNI dan WNA dari luar negeri yang ingin ke Indonesia:

  1. Mematuhi protokol kesehatan.
  2. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara keberangkatan dalam kurun waktu 3x24 jam, serta dilampirkan saat pemeriksaan e-HAC. 
  3. Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap harus dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan WNI, maupun WNA.
  4. WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 baik fisik maupun digital. WNI yang belum bervaksin akan divaksinasi di tempat karantinanya di Indonesia setelah hasil RT-PCR kedua negatif.
  5. WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 baik fisik mapun digital, ditulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  6. WNA yang belum bervaksin Covid-19 akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah hasil tes RT-PCR kedua negatif. 
  7. Merujuk poin sebelumnya, ketentuannya adalah WNA Berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  8. Pelaku perjalanan internasional berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. 
  9. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka tidak bisa menerima vaksinasi juga dikecualikan dari kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
  10. Mengenai poin di atas, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat memperoleh vaksin Covid-19. 
  11. WNI dan WNA yang wajib karantina terpusat dengan biaya mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi.
  12. Apabila hasil tes RT-PCR kedua negatif, maka WNI dan WNA boleh melanjutkan perjalanan dan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
  13. Jika hasil tes RT-PCR kedua positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Untuk WNA, biaya ditanggung mandiri. 

Jika pelaku perjalanan internasional ingin tes pembanding RT-PCR, mereka bisa mengisi formulir yang disediakan di Kantor Kesehatan Pleabuhan atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Tes pembanding RT-PCR dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta Pusat, atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) di Jakarta Timur. 

https://travel.kompas.com/read/2021/12/28/130824827/wni-dari-afrika-selatan-dan-inggris-wajib-karantina-selama-14-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke