Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api hingga 2 Januari 2022

KOMPAS.com - Ketika merencanakan perjalanan ke luar kota menggunakan kereta api, penting bagi penumpang untuk selalu mengetahui informasi terkini mengenai aturan perjalanan yang berlaku. Termasuk saat merencanakan perjalanan pada periode libur akhir tahun.

Bagi penumpang kereta api, aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Berikut aturan terbaru kereta api yang berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

  • PT KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Tes PCR untuk Penumpang Kereta Api
  • 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api
  • Catat, 80 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Layanan Tes Antigen

Selain sejumlah persyaratan berkas yang harus dipenuhi, ketika pengecekan tiket penumpang juga akan diukur suhu tubuh.

Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat, penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid-19 telah lengkap.

"Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/12/2021).

Namun, calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket. Misalnya, jika perlu waktu untuk memenuhi persyaratan, seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun.

Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:

Prosedur pembatalan tiket dengan penggantian penuh

Berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :

  • Proses pembatalan dilakukan selambatnya tiga hari ke depan (H+3) dari jadwal keberangkatan
  • Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121
  • Untuk pembatalan di loket, bea tiket dikembalikan secara tunai
  • Untuk pembatalan melalui CC 121, bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan pada periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/29/101459727/catat-aturan-terbaru-perjalanan-kereta-api-hingga-2-januari-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke