Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Gunakan Aplikasi M-Paspor, Bisa untuk Paspor Baru

KOMPAS.com - Aplikasi M-Paspor resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (30/12/2021), salah satu tujuannya untuk memudahkan pemohon paspor. 

Calon pelaku perjalanan internasional bisa mengajukan permohonan membuat paspor dengan mengunggah hasil scan berkas ke aplikasi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Hal tersebut dinilai memudahkan pemohon paspor karena mereka tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imgirasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan bahwa aplikasi M-Paspor memiliki fitur yang bisa mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang umumnya dilakukan secara tatap muka. 

“Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” jelas Angga, melansir laman Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, Jumat. 

Pemohon bisa mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore di smartphone. Selanjutnya mereka bisa mengunggah berkas persyaratan, memilih kantor imigrasi, dan jadwal kedatangan yang diinginkan.

“Untuk saat ini kami masih soft launching. Kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang,” katanya. 

Tahap selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara daring melalui marketplace, di antaranya Tokopedia dan Bukalapak.

Pembayaran juga bisa dilakukan secara luring, antara lain melalui bank, kantor pos, dan Indomaret.

Batas waktu pembayaran adalah dua jam setelah dokumen diunggah.

Untuk saat ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sementara, versi iOS masih dalam tahap approval (persetujuan) oleh Appstore.

“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia”, tutup Angga.

Berikut ini adalah tata cara dalam menggunakan aplikasi M-Paspor.

Cara daftar akun di aplikasi M-Paspor

1. Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore.

2. Klik “Daftar Akun” di halaman registrasi awal.

3. Masukkan data diri

  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir, jenis kelamin
  • Alamat email
  • Nomor handphone
  • Kata sandi (8-12 karakter, satu huruf kapital)
  • Ceklis “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan”
  • Klik “Daftar”

4. Tunggu verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan

5. Masuk kembali di halaman registrasi awal.

6. Masukkan data alamat email dan kata sandi.

Cara daftar permohonan paspor di aplikasi M-Paspor

1. Mempersiapkan berkas persyaratan

  • Permohonan paspor baru: KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/buku nikah/akta perkawinan/surat baptis yang memuat data nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orangtua.
  • Permohonan penggantian paspor: KTP dan paspor lama.
  • Dokumen tambahan persyaratan sesuai tujuan permohonan paspor:
    • Haji/Umrah: Surat rekomendasi haji/umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah.
    • Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
    • Magang dan program bursa kerja khusus: Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Data yang ada di dokumen persyaratan di nomor 1 harus sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Aplikasi M-Paspor hanya bisa melayani permohonan paspor baru dan penggantian. Untuk paspor rusak atau hilang, bisa datang ke kantor imigrasi terdekat. Untuk penggantian paspor hilang, dilengkapi dengan Surat Kehilangan dari kepolisian, dan untuk penggantian paspor rusak dilengkapi dengan paspor lama yang mengalami kerusakan (asli dan fotokopi dalam kertas A4).

4. Pembayaran biaya PNBP permohonan paspor dilakukan sebelum datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

5. Pemohon dapat melakukan reschedule (penjadwalan ulang) jadwal kedatangan satu kali sesuai kuota tersedia, namun tidak dapat mengubah Kantor Imigrasi yang dipilih.

6. Jika tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan, pembayaran tidak dapat dikembalikan, dan harus melakukan daftar ulang.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/31/120700027/cara-gunakan-aplikasi-m-paspor-bisa-untuk-paspor-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke