Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 19 Kantor Imigrasi yang Melayani Aplikasi M-Paspor

KOMPAS.com - Setelah resmi diluncurkan pada Selasa (3/1/2022), secara bertahap aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) diterapkan oleh sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah.

Adapun 19 kantor imigrasi yang sudah dapat melayani permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor, mulai hari Kamis (13/01/2021), yaitu:

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan, upaya sosialisasi dan persiapan penerapan pelayanan menggunakan Aplikasi M-Paspor terus dilakukan agar masyarakat dapat segera mengakses layanan ini di kantor imigrasi terdekat.

"Melalui M-Paspor, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," jelas Achmad dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (13/1/2022).

  • 10 Paspor Terkuat di Dunia 2022, Indonesia Peringkat Berapa?
  • Panduan Mengganti Paspor Rusak dan Biayanya

Sehingga, pada saat pemohon paspor datang ke kantor imigrasi, mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Sementara waktu, bagi masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, dapat menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Fitur-fitur dalam M-Paspor membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka.

  • Kasus Paspor Ditulis Nomor HP, Perlu Lakukan Apa jika Mengalaminya?
  • Seperti Ini Bentuk Paspor yang Dinyatakan Sudah Rusak dan Harus Diganti

Beberapa fitur M-paspor yang dapat membantu proses permohonan secara efisien, antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Berikut ini adalah langkah untuk menggunakan aplikasi M-Paspor. 

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore.
  • Pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi, serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
  • Selanjutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia, baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, Kantor Pos, dan Indomaret.
  • Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
  • Pemohon juga bisa meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.

https://travel.kompas.com/read/2022/01/13/200600427/daftar-19-kantor-imigrasi-yang-melayani-aplikasi-m-paspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke