Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perancis Wajibkan Vaksin Booster bagi Turis dan Warganya untuk Bisa Dapat Kartu Vaksin

KOMPAS.com – Masyarakat Perancis dan turis yang berkunjung ke negara itu kini wajib sudah mendapat vaksin booster agar bisa mendapat health pass atau semacam kartu vaksin.

Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu (15/1/2021). Sebelumnya, health pass bisa didapatkan mereka yang sudah divaksinasi lengkap (dua dosis) atau mereka yang pulih dari Covid-19.

Sama seperti aplikasi PeduliLindungi di Indonesia, health pass bisa ditampilkan di layar smartphone maupun dicetak di kertas ini wajib ditunjukkan kepada petugas saat seseorang hendak masuk banyak tempat di Perancis.

Namun setelah 15 Januari 2021, kartu vaksin tidak berlaku lagi bagi orang-orang berusia di atas 18 tahun yang baru menerima dua dosis vaksin dan penyuntikan sudah lebih dari tujuh bulan.

Mereka harus mendapatkan vaksin booster untuk bisa kembali mendapatkan kartu vaksinnya.

Adapun bagi remaja usia 12 sampai 17 tahun, kartu vaksin mereka tetap berlaku, meski tidak mendapat vaksin booster.

Juga berlaku bagi turis asing di Perancis

Kebijakan ini ternyata tidak hanya berlaku bagi warga negara Perancis saja. Turis asing yang berkunjung ke saja juga dikenai aturan sama.

“Kedaluwarsa sertifikat vaksin berlaku bagi semua orang berusia 18 tahun ke atas, terlepas dari kebangsaan dan tempat vaksinasi, jika ingin pergi ke tempat-tempat yang patuh pada aturan Kesehatan di Perancis,” kata juru biacara Kementerian Kesehatan Perancis, dilansir dari Lonely Planet, Kamis (13/1/2021).

Turis asing memang tidak memerluka booster vaksin untuk bisa berkunjung ke negara Perancis.

Akan tetapi, mereka tetap membutuhkan kartu vaksin (yang perlu booster vaksin) saat hendak berkunjung ke banyak tempat di negara tersebut.

https://travel.kompas.com/read/2022/01/17/190700027/perancis-wajibkan-vaksin-booster-bagi-turis-dan-warganya-untuk-bisa-dapat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke