KOMPAS.com – Calon penumpang pesawat tidak hanya bisa membawa barang, tapi juga hewan peliharaan.
Namun, mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui peraturan membawa hewan ke pesawat. Apalagi setiap maskapai penerbangan memiliki ketentuan masing-masing terkait hal ini.
Berikut informasi seputar membawa hewan ke pesawat yang Kompas.com rangkum dari empat maskapai penerbangan di Indonesia:
Aturan membawa hewan di pesawat
1. Garuda Indonesia
Membawa hewan mamalia (peliharaan) diperbolehkan dalam sebuah penerbangan domestik Garuda Indonesia (GA).
Namun, ada sejumlah peraturan yang harus diikuti, dikutip dari situs resminya:
Peti kayu
Dokumen
2. Lion Air
Maskapai penerbangan Lion Air juga memiliki syarat untuk membawa hewan ke pesawat, dikutip dari laman resmi Lion Air Group. Berikut ketentuannya:
Biaya
Pihak maskapai akan menghitung biaya membawa hewan, sebagai kelebihan bagasi minimal 5 Kg.
Untuk hewan dengan berat di bawah 5 Kg, misalnya hewan dan kandang seberat 3 Kg, tetap dihitung sesuai berat minimal, yakni 5 Kg.
Namun, jika beratnya lebih dari 5 Kg, maka biaya yang ditanggung penumpang berdasarkan berat yang sesungguhnya.
3. AirAsia
Maskapai penerbangan AirAsia tidak memperbolehkan adanya hewan di pesawat.
Berdasarkan dari situs resminya, ada pengecualian untuk hewan servis (service animal) diizinkan ada di pesawat. Namun, hal itu hanya untuk penerbangan AirAsia India (penerbangan i5) dan AirAsia Jepang (penerbangan DJ).
Menurut laman Americans with Disabilities Act (ADA), hewan servis adalah hewan yang terlatih untuk membantu individu penyandang disabilitas.
4. Citilink
Sementara itu, maskapai penerbangan Citilink menyebutkan bahwa hewan tidak bisa dibawa terbang, termasuk juga tidak bisa dibawa masuk bagasi.
Kendati demikian, bagi penumpang yang ingin membawa hewan kesayangan bisa mengirimkan lewat kargo Citilink.
https://travel.kompas.com/read/2022/01/22/140502727/syarat-bawa-hewan-di-pesawat-dari-4-maskapai-penerbangan-di-indonesia