Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Masuk Daftar Negara Hijau Qatar, Bisa Bebas Karantina

KOMPAS.com - Pemerintah Qatar memasukkan Indonesia ke daftar hijau (green list) atau aman, bersama 116 negara lainnya di dunia.

Mengutip situs Kementerian Kesehatan Qatar, Sabtu (29/01/2022), daftar baru tersebut akan berlaku mulai 30 Januari 2022.

“Daftar negara yang diperbarui di bawah ini mulai berlaku pada hari Minggu, 30 Januari 2022 pukul 19.00 (waktu setempat),” tulis informasi resmi Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, Qatar memasukkan 86 negara ke kategori red list dan enam negara ke kelompok exceptional red list. Pengelompokkan tersebut berdasarkan indikator risiko secara internasional dan domestik, serta perkembangan kasus di negara terkait.

Kementerian Kesehatan Qatar mengimbau para wisatawan asing yang datang untuk mematuhi aturan penangan pandemi Covid-19 di negara itu. Wisatawan diharapkan memantau perkembangan informasi melalui sumber resmi sebelum terbang ke Qatar.

“Wisatawan harus mematuhi prosedur pencegahan Covid-19 Qatar setiap saat untuk mengurangi penyebarannya,” imbuh informasi tersebut.

Pemerintah Qatar menerapkan sejumlah aturan bagi kedatangan dari luar negeri. Berikut aturan berwisata ke negara di Timur Tengah tersebut.

Pemerintah Qatar membedakan aturan karantina bagi WNA yang berasal dari green list country, red list, dan exceptional red list. Ada sejumlah keuntungan yang bisa diterima Indonesia karena masuk dalam daftar hijau. 

Keuntungannya adalah wisatawan dari negara daftar hijau, termasuk Indonesia, tidak perlu melakukan karantina.

Namun, mereka harus sudah menerima vaksin dosis lengkap dengan jenis yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Qatar, atau vaksin yang disetujui dengan syarat.

  • Jelajah Al Zubarah, Mesin Waktu Menuju Masa Lalu Qatar
  • Semur sampai Nasi Kuning, Ini Menu Makanan Baru Pesawat Qatar
  • Asiana Airlines dan Qatar Airways Pindah ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta

Tidak hanya itu, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Qatar. 

WNI yang bervaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau Johnson & Johnson bisa mengunjungi Qatar tanpa karantina. Sedangkan, mereka yang bervaksin Sinovac, Sinopharm, Sputnik V, dan Covaxin harus memiliki hasil positf tes serology antibody yang dijalani di Indonesia. 

"Karena bila tidak membawa hasil positif tes tersebut, pelaku perjalanan harus menjalani karantina selama tujuh hari," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha, Chairil Anhar Siregar, dikutip dari Antara. 

https://travel.kompas.com/read/2022/01/29/140531527/indonesia-masuk-daftar-negara-hijau-qatar-bisa-bebas-karantina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke