Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Aturan Keimigrasian Turis Asing Masuk ke Batam dan Bintan

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan uji coba skema travel bubble bagi wisatawan asing asal Singapura yang masuk melalui pintu Batam dan Bintan sejak Senin (24/01/2022).

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada Warga Negara Singapura yang akan berlibur di Kawasan Bintan dan Batam.

SE Yang diterbitkan pada Senin itu menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing) selain Singapura yang akan melancong ke Bintan dan Batam.

“Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada warga Singapura dilakukan dengan menerapkan Tanda Masuk pada paspor yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Dengan waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang."

Demikian ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, seperti dikutip Kompas.com laman resmi Imigrasi, Senin (31/01/2022).

Achmad melanjutkan, sebelum kedatangan, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari.

Kemudian, terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Beberapa di antaranya adalah paspor yang masih berlaku minimal enam bulan dan tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama.

Selain itu, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia layanan pariwisata.

"Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban," tambah Achmad.

Sementara itu, orang asing dari negara lain selain warga negara Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).

Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini adalah:

  • 10 Wisata Batam, Ada Vila dengan Pemandangan Lumba-lumba
  • 10 Tempat Wisata Bintan yang Wajib Dikunjungi, Ada Treasure Bay

Petugas imigrasi juga akan memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian di area kedatangan maupun area keberangkatan.

Baik bagi orang asing ataupun WNI dalam mekanisme travel bubble, dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.

Untuk diketahui, orang-orang yang ketahuan melanggar peraturan keimigrasian atau ketentuan lainnya akan mendapatkan sanksi.

“Kami mengimbau, orang asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah travel bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi," tegas Achmad.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/01/132752927/catat-aturan-keimigrasian-turis-asing-masuk-ke-batam-dan-bintan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke