Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Biaya Bikin Visa B211A untuk Turis Asing ke Bali dan Kepri

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah membuka kembali pintu kedatangan internasional bagi wisatawan mancanegara (wisman) melalui Bali dan Kepulauan Riau (Kepri, via Batam dan Bintan).

Menurut ketentuan keimigrasian, warga negara asing (WNA)  yang hendak berkunjung ke Bali dan Kepri wajib memiliki visa kunjungan wisata atau visa B211A.

  • Apa Itu Warm Up Vacation? Syarat Turis Asing Masuk ke Bali
  • Blue Pass untuk Turis Travel Bubble Bisa Lacak Kontak Erat Covid-19

Dalam warm up vacation yang baru-baru ini diberlakukan di Bali, visa B211A juga menjadi salah satu syarat bagi WNA yang hendak menjalani skema ini. 

Adapun syarat untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri adalah sebagai berikut:

Dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/2/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa visa kunjungan wisata B211A yang diterima WNA dan penjamin memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia.

Visa B211A bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” kata Amran.

Sementara itu, alur pengurusan visa B211A untuk wisman adalah:

Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Muhammad Fijar Sulistyo, menjelaskan, pendaftaran visa B211A harus dilakukan melalui korporasi, atau perantara seperti biro perjalanan yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama berada di wilayah Indonesia.

Nantinya, WNA akan menyetor dana senilai 50 dolar AS (sekitar Rp 719.633) ditambah Rp 200.000 kepada penjamin, lalu menunggu tiga sampai lima hari kerja agar visa B211A jadi.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/05/171141627/syarat-dan-biaya-bikin-visa-b211a-untuk-turis-asing-ke-bali-dan-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke