Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat penerbangan internasional ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

Tepatnya, SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE ini berlaku mulai 3 Februari 2022, serta diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Menurut keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (6/2/2022), SE tersebut memiliki tujuan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Syarat masuk ke Indonesia untuk kedatangan internasional 

Ketentuan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai ketetapan pemerintah.

2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA, kecuali yang memenuhi kriteria:

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA),
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

3. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yaitu:

4. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia

6. Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau; dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dengan syarat:

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk.

Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. 

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

"Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan," tukas dia. 

Klarifikasi Kementerian Perhubungan: Kementerian Perhubungan menyampaikan koreksi atas aturan perjalanan yang sebelumnya telah diumumkan.

Dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa: "Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang."

Kemenhub mengoreksi bahwa WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri dapat melalui bandara yang disebutkan tersebut, tetapi juga bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan  sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ungkap Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Fitri Indah S. dalam keterangannya, seperti dikutip oleh Kompas.com, Senin (07/02/2022).

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang melakukan revisi terhadap SE terkait dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/07/061507327/syarat-penerbangan-internasional-ke-indonesia-hanya-bisa-via-bali-dan-kepri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke