Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Pertanyakan Penerbangan nternasional untuk Wisata Tidak via Bandara Soekarno-Hatta

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat penerbangan internasional untuk tujuan wisata hanya melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Aturan yang tertulis dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut diresmikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Kamis (3/2/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (7/2/2022), pembatasan pintu masuk (entry point) bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

Adapun tiga bandara tersebut adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; dan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

  • Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri
  • Syarat dan Biaya Bikin Visa B211A untuk Turis Asing ke Bali dan Kepri

Menurut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahari, kebijakan ini cukup tepat meski masih disayangkan karena tidak memasukkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

"Kalau kita lihat evaluasi bahwa memang bandara yang terbanyak dimasuki wisatawan asing itu adalah Bali, Jakarta, dan Batam," ujar Azril kepada Kompas.com, Senin. 

"Jadi kalau diambil kebijakan ke Bali sama Batam, betul saja sih. Tapi sayang karena Jakarta yang merupakan bandara di pusat dan ibu kota yang sudah lebih ketat, malah ditutup," lanjutnya. 

Azril juga menyoroti kesiapan bandara-bandara yang ditunjuk sebagai pintu masuk atau entry point bagi penerbangan internasional.

Pasalnya, berdasarkan data dan fakta yang ada di lapangan, ia mengatakan bahwa di antara bandara di provinsi-provinsi besar, masih ada beberapa yang longgar dalam hal pengecekan.

"Pertanyaannya, apakah bandara Bali dan Batam semuanya sudah siap? Bali kayaknya sudah karena memang faktor pelaku pariwisatanya kuat sekali. Tapi, kalau Batam ini kita belum tahu ya seperti apa," ujarnya. 

  • Apa Itu Warm Up Vacation? Syarat Turis Asing Masuk ke Bali
  • Penerbangan Internasional Dibuka, Pelaku Pariwisata Bali Siap Patuhi Prokes

Menurut Azril, dari segi aturan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang sudah terbukti lebih ketat dan tegas.

"Kenapa ambil di Batam? Mungkin karena pariwisata ya. Padahal (bandara) Jakarta itu terbesar kedua, dan dari segi aturan, praktik sudah lebih ketat. Terlepas dari soal masih ada kelemahannya, tapi karena dekat pusat (kota) juga, jadi lebih tegas," lanjut dia.

Berdasarkan pengalamannya dan data-data di lapangan, Azril menemukan bahwa aturan penerbangan lokal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih merupakan salah satu yang terbaik.

"Antar-flight lokal saja memang bagus, saya merasakan sendiri karena baru bepergian juga ke provinsi lain. Apalagi bicara penerbangan luar negeri pasti sudah lebih ketat," kata pengamat pariwisata ini.

Lebih lanjut, ia menambahkan, perlu adanya konsistensi dan pengawasan terutama di bandara-bandara yang menjadi pintu masuk tadi.

Jika tidak ada konsistensi dan pengawasan menyeluruh, serta disiplin terhadap pelaksanaan pengecekan di bandara, tentu tidak ada hasilnya, menurut dia. 

  • Catat! Daftar 6 Hotel Karantina Dekat Bandara Soekarno-Hatta
  • Panduan Check-in Penerbangan Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Saat Pandemi
  • Turis Asing yang ke Bali Boleh Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain

"Masalahnya saya beberapa kali pernah mendatangi bandara beberapa provinsi besar, itu pengecekannya sudah longgar sekali. Semoga nanti bandara yang dipakai (pintu masuk internasional) tidak ya," jelas Azril.

Ia juga menyarankan agar pemerintah secara rutin mengevaluasi kebijakan surat edaran secara menyeluruh.

"Evaluasi secara dalam dan laksanakan surat edaran dengan tegas, tapi jangan tiba-tiba dicabut, buat lagi, terus seperti itu," tutur dia.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/07/114749427/pengamat-pertanyakan-penerbangan-nternasional-untuk-wisata-tidak-via-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke