Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klarifikasi Kemenhub: Pintu Masuk Wisatawan dari Luar Negeri Bisa Lewat Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan baru terkait syarat penerbangan internasional ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada masa pandemi Covid-19, dalam SE Nomor 11 Tahun 2022.

Salah satu yang menjadi sorotan dari isi SE tersebut adalah informasi yang menyebut bahwa WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata hanya dapat masuk melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau; dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Tidak tercantum Bandara Seokarno-Hatta dalam SE tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, disebutkan bahwa Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri.

Terkait informasi ini, Kemenhub mengoreksi bahwa WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri dapat melalui bandara yang disebutkan tersebut, tetapi juga bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta," jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Fitri Indah S. lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, (07/02/2022).

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang melakukan revisi terhadap SE terkait dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun SE tersebut berlaku mulai 3 Februari 2022 dan diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa SE mengenai aturan perjalanan udara tersebut diterbitkan sebagai bentuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun varian yang akan datang.

Beberapa poin yang dimuat dalam SE termasuk pemberlakuan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah, pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia dengan pengecualian, dan mengikuti sejumlah persyaratan.

Beberapa persyaratan yang perlu dipatuhi termasuk menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dari negara atua wilayah asal.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/07/151353427/klarifikasi-kemenhub-pintu-masuk-wisatawan-dari-luar-negeri-bisa-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke