Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perancis Hapus Syarat Tes untuk Turis Asing yang Sudah Vaksin Lengkap

KOMPAS.com - Turis asing yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dapat memasuki Perancis tanpa harus melakukan tes, termasuk negara-negara di luar Uni Eropa.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Perancis, turis yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi yang valid.

Aturan ini mulai berlaku sejak 12 Februari 2022.

"Menurut peraturan Eropa, untuk turis yang sudah divaksinasi tidak ada lagi tes yang diperlukan pada saat keberangkatan."

"Cukup disiapkan bukti vaksinasi lengkap untuk tiba di Perancis, terlepas dari negara asalnya, seperti yang terjadi sebelum distribusi varian Omicron," tulis kementerian tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari situs resminya, Rabu (16/02/2022).

  • Malaysia Siap Sambut Turis Asing Tanpa Karantina Mulai 1 Maret
  • Akhir Februari, Selandia Baru Buka Bertahap Pintu Masuk Internasional

Namun, syarat pengujian tetap berlaku bagi para turis yang belum divaksinasi.

Meski begitu, turis yang berasal dari negara-negara dalam daftar hijau Perancis akan dibebaskan dari aturan pengujian dan karantina, terlepas dari status vaksinasinya.

Mereka hanya diharuskan untuk menunjukkan hasil tes negatif yang diambil sebelum keberangkatan.

Sedangkan turis yang datang dari negara dalam daftar oranye harus memberikan alasan yang kuat mengenai keperluan datang ke Perancis. Mereka juga mungkin masih memerlukan pengujian acak pada saat kedatangan.

Wisatawan yang mendapatkan hasil pengujian positif harus menjalani isolasi sesuai rekomendasi Asuransi Kesehatan.

Indonesia dalam daftar hijau Perancis

Adapun Indonesia masuk ke dalam daftar hijau Perancis.

Saat ini, daftar hijau tersebut mencakup semua negara anggota Uni Eropa, Andorra, Islandia, Liechtenstein, Monako, Norwegia, San Marino, Swiss, Negara Kota Vatikan, serta negara ketiga lainnya.

Selain itu, Arab Saudi, Korea Selatan, Bahrain, Uni Emirat Arab, Honduras, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Kuwait, Selandia Baru, Qatar, Senegal, Rwanda, Taiwan, dan Vanuatu juga ada dalam daftar hijau Perancis.

  • Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Per 1 Maret 2022
  • Masa Karantina 3 Hari Mudahkan Turis Asing Wisata ke Indonesia

Adapun terkait validitas sertifikat vaksin, seperti dikutip Kompas.com dari Schengen Visa Info, telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang bahwa Perancis hanya mengakui izin vaksinasi yang membuktikan bahwa vaksinasi primer diambil dalam sembilan bulan terakhir.

Sementara turis yang mendapatkan vaksinasi lebih dari sembilan bulan sebelum waktu kedatangan perlu mendapatkan vaksin booster untuk dianggap telah divaksinasi, sehingga bebas persyaratan pengujian.

Adapun anak-anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari aturan masuk.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/16/154645127/perancis-hapus-syarat-tes-untuk-turis-asing-yang-sudah-vaksin-lengkap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke