Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Mekanisme Prokes untuk G20 Indonesia, dalam Sistem Bubble

KOMPAS.com - Pemerintah menyusun rincian skema bubble untuk pelaksanaan rangkaian G20 di Indonesia.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

SE tersebut berlaku mulai Senin, 14 Februari 2022.

"Kegiatan forum pertemuan internasional akan dilaksanakan melalui melanisme sistem bubble terhadap rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-COV-2," demikian kutipan isi SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com.

Adapun mekanisme protokol kesehatan tersebut mencakup:

1. Skema masuk kawasan bubble pertemuan G20

  • Penerbangan langsung melalui pintu masuk perjalanan luar negeri ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
  • Transit melalui pintu masuk perjalanan luar negeri dan melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
  • Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat atau laut ke kawasan bubble pertemuan G20.

Adapun untuk pintu masuk perjalanan luar negeri mengikuti aturan yang tertuang dalam SE terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku.

Pelaksanaan aktivitas bagi pelaku sistem bubble juga dibagi menjadi beberapa kelompok, sesuai status peserta sistem bubble.

  • Pemerintah Buka Opsi PPLN Bebas Karantina Terpusat
  • Satgas: Sekarang PPLN dan Turis Asing Boleh Minta Tes PCR Pembanding saat Karantina
  • Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Per 1 Maret 2022

2. Ketentuan di pintu masuk kedatangan luar negeri

Para PPLN yang tergabung dalam sistem bubble pertemuan G20 melakukan langkah berikut di pintu masuk kedatangan luar negeri:

Jika hasil RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk negatif, maka pelaku sistem bubble melanjutkan mekanisme sesuai statusnya.

Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus delegasi, rombongan delegasi, dan VVIP dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble.

Sementara bagi pelaku sistem bubble yang berstatus peserta dan petugas atau panitia event wajib melakukan karantina terpusat serta mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa dan mekanisme karantina, sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble.

  • Tourism Working Group G20 Fokus ke Pemulihan Sektor Pariwisata
  • Jokowi Bertemu Delegasi Bank Dunia di Istana, Bahas Pandemi, IKN, hingga G20

3. Jika hasil PCR positif

Jika hasil RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan:

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
  • Melaporkan pada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble jika mengalami gejala berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan dengan RT-PCR.
  • Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble terkait.
  • Seluruh peserta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble, termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama berkegiatan di kawasan dengan sistem bubble.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/17/060800527/4-mekanisme-prokes-untuk-g20-indonesia-dalam-sistem-bubble

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke