Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga kini dapat menjalani karantina selama 3 x 24 jam.

Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian kutipan SE tersebut, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (17/2/2022).

Aturan karantina kedatangan luar negeri di Indonesia 

Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:

Ketentuan karantina terpusat

Untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat, berikut ketentuannya:

Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:

Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing, setingkat menteri ke atas.
  • WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara saat menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, namun dengan sejumlah syarat.

Untuk poin ketiga sebelumnya, syarat yang berlaku adalah: 

1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.

2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan dengan tujuan akhir negara tujuan.

3. PPLN berusia di bawah 18 tahun

4. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.

Adapun sejumlah pintu masuk untuk kedatangan PPLN di Indonesia yaitu:

  • Bandara

1. Soekarno-Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. I Gusti Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

  • Pelabuhan

1. Tanjung Benoa, Bali
2. Batam, Kepulauan Riau
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bintan, Kepulauan Riau
5. Nunukan, Kalimantan Utara

  • Pos Lintas Batas Negara

1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Menurut Panduan Pelaksanaan PPLN ke Indonesia, PPLN yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan hanya bisa masuk dengan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 yang berlaku.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/17/131346827/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-jadi-3-hari-ini-aturan-dan-pintu

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sempat Sepi, Machu Picchu Bakal Naikkan Angka Batas Pengunjung

Sempat Sepi, Machu Picchu Bakal Naikkan Angka Batas Pengunjung

Travel Update
Mengetahui Titik Berkemah di Gunung Marapi Sumatera Barat

Mengetahui Titik Berkemah di Gunung Marapi Sumatera Barat

Travel Update
Panduan Main ke Rumah Hantu Solo, Wisata Horor di Hotel Terbengkalai

Panduan Main ke Rumah Hantu Solo, Wisata Horor di Hotel Terbengkalai

Travel Tips
BRI Citilink Online Travel Fair, Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

BRI Citilink Online Travel Fair, Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Travel Update
4 Jalur Pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat, Ada yang Cuma 3 Jam

4 Jalur Pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat, Ada yang Cuma 3 Jam

Travel Tips
11 Aturan Main ke Rumah Hantu Solo, Dilarang Bawa Makanan dan Minuman

11 Aturan Main ke Rumah Hantu Solo, Dilarang Bawa Makanan dan Minuman

Travel Tips
Penerbangan di Bali Akan Ditambah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Penerbangan di Bali Akan Ditambah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Travel Update
Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Travel Update
5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

Travel Tips
Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Travel Update
AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

Travel Update
Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Travel Update
Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Hotel Story
Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Jalan Jalan
7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke