KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga kini dapat menjalani karantina selama 3 x 24 jam.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian kutipan SE tersebut, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (17/2/2022).
Aturan karantina kedatangan luar negeri di Indonesia
Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:
Ketentuan karantina terpusat
Untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat, berikut ketentuannya:
Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:
Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:
Untuk poin ketiga sebelumnya, syarat yang berlaku adalah:
1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan dengan tujuan akhir negara tujuan.
3. PPLN berusia di bawah 18 tahun
4. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
Adapun sejumlah pintu masuk untuk kedatangan PPLN di Indonesia yaitu:
1. Soekarno-Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. I Gusti Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
1. Tanjung Benoa, Bali
2. Batam, Kepulauan Riau
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bintan, Kepulauan Riau
5. Nunukan, Kalimantan Utara
1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Menurut Panduan Pelaksanaan PPLN ke Indonesia, PPLN yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan hanya bisa masuk dengan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 yang berlaku.
https://travel.kompas.com/read/2022/02/17/131346827/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-jadi-3-hari-ini-aturan-dan-pintu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.