Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Kepri Sudah Bisa ke Singapura Lewat VTL Jalur Laut, Ini Skemanya

KOMPAS.com - Singapura akan meluncurkan skema Jalur Perjalanan Vaksinasi (VTL) pertama lewat laut, dari Batam dan Bintan, Indonesia, mulai 25 Februari 2022. Ini merupakan upaya  memulihkan konektivitas transportasi secara berkala.

Di sisi lain, Indonesia juga telah mengizinkan wisatawan dari Singapura untuk melakukan perjalanan di bawah skema Travel Bubble ke Terminal Feri Internasional Nongsapura (NIFT) di Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani (BBTFT) di Bintan tanpa perlu karantina.

Dengan begitu, kedua skema, baik VTL maupun Travel Bubble akan sama-sama memfasilitasi perjalanan bebas karantina dua arah antarkedua negara.

"Wisatawan dari Batam dan Bintan yang telah divaksinasi penuh, diperbolehkan memasuki Singapura di bawah VTL Sea mulai 25 Februari 2022, dan aplikasi untuk Pass Perjalanan Bervaksinasi (VTP laut) akan dibuka pada 22 Februari 2022 pukul 10.00 waktu Singapura," demikian isi kutipan mpa.gov.sg, Rabu (16/2/2022).

  • Travel Bubble dan VTL untuk Perjalanan Lintas Negara, Apa Bedanya?
  • Pemerintah Siapkan Alur Travel Bubble bagi Peserta G20 2022 di Bali

Tiga pelabuhan di Keulauan Riau yang dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan pelabuhan Bintan.

Sebagai permulaan, VTL laut akan memungkinkan hingga 350 pelancong setiap minggu dari NIFT di Batam dan 350 pelancong lainnya setiap minggu dari BBTFT di Bintan ke Terminal Feri Tanah Merah (TMFT) Singapura.

Selanjutnya untuk layanan feri VTL laut yang ditunjuk antara TMFT dan NIFT/ BBTFT, masing-masing akan dioperasikan oleh operator feri regional Batam Fast dan Bintan Resort Ferries.

Semua wisatawan yang memasuki TMFT Singapura di bawah VTL laut dengan Batam dan Bintan harus mematuhi persyaratan perjalanan VTL yang selaras dengan persyaratan yang berlaku untuk perjalanan di bawah VTL Udara.

Adapun sejumlah syarat tersebut meliputi catatan perjalanan, pengujian, riwayat vaksinasi, dan akses layanan Feri VTL Sea Khusus.

Syarat masuk untuk pengunjung jangka pendek

  • Pengunjung jangka pendek perlu mengajukan permohonan VTP laut untuk memasuki Singapura. Warga Singapura yang telah divaksinasi penuh, Penduduk Permanen, Pemegang Pass Jangka Panjang (kecuali pemegang izin kerja), dan anak-anak berusia 12 tahun ke bawah pada tahun kalender tidak perlu mengajukan VTP laut untuk memasuki Singapura.
  • Pengunjung jangka pendek yang memerlukan visa untuk perjalanan ke Singapura harus memperoleh visa secara terpisah. Wisatawan ini disarankan untuk mengajukan visa mereka setelah menerima persetujuan VTP laut dan sebelum berangkat ke Singapura. Mereka juga harus:

1. Membeli asuransi perjalanan, dengan pertanggungan minimal 30.000 dollar Singapura atau setara Rp 320,4 juta untuk biaya perawatan medis dan rawat inap terkait Covid-19, sebelum melakukan perjalanan ke Singapura.

2. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan hotel dan pembayaran selama mereka tinggal di Singapura.

3. Menunjukkan tiket feri pulang-pergi sesuai dengan durasi menginap di hotel mereka di Singapura.

4. Menggunakan aplikasi TraceTogether di Singapura untuk memfasilitasi pelacakan kontak.

  • Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) akan memfasilitasi operasi VTL laut.
  • Rincian persyaratan VTL laut ke Singapura dan aplikasi untuk VTP laut tersedia di https://safetravel.ica.gov.sg mulai 22 Februari 2022.
  • Pelamar yang membutuhkan bantuan dengan aplikasi VTP laut dapat mengisi formulir pertanyaannya di https://safetravel.ica.gov.sg/contact-us
  • Semua pelancong yang memasuki Singapura harus mematuhi langkah-langkah kesehatan dan jarak aman yang berlaku di Singapura.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/18/184110027/warga-kepri-sudah-bisa-ke-singapura-lewat-vtl-jalur-laut-ini-skemanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke