Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tindak Lanjut Oknum yang Mainkan Harga Kamar Hotel di Mandalika

KOMPAS.com - Pemerintah akan menindak lanjut sejumlah oknum yang diketahui memainkan harga kamar hotel-hotel di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), jelang ajang MotoGP pada Maret 2022. 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/2/2022), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerima laporan harga akomodasi dan transportasi di Mandalika jelang MotoGP 2022 mencapai Rp 8 juta per malam.

Mengantisipasi berulangnya insiden yang sama, Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan batas tarif tertentu untuk harga akomodasi di Mandalika, sehingga ke depannya akan lebih mudah untuk dikontrol.

  • Tarif Akomodasi Mandalika Rp 8 Juta Per Malam, Menparekraf: Akan Ada Pergub
  • Itinerary Wisata Seharian Dekat Sirkuit Mandalika, Main di Pantai Kuta

Untuk diketahui, Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah pada Kamis (17/2/2022) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

"Pergub ini untuk mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah akomodasi dalam rangka menyambut gelaran event internasional MotoGP 2022," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing virtual, Senin (21/2/2022).

Ia menambahkan, Pergub tersebut dibuat untuk mewujudkan kepastian harga hotel dan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat agar bisa menyaksikan gelaran MotoGP.

Dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022, diatur tiga zonasi dengan ketentuan batas harga yang berbeda-beda. 

Di zona area seputar berlangsungnya event tersebut, hotel dan penginapan diperkenankan menaikkan tarif maksimal tiga kali dari harga normal.

Sementara itu, di zona lebih luar, kenaikan tarif diperbolehkan maksimal dua kali dari harga normal.

Terakhir, di zona terjauh dari area event, tarif hanya boleh dinaikkan maksimal satu kali saja.

Kenaikan harga tersebut, menurut Sandiaga, harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, atau paket berwisata yang ditawarkan oleh penginapan.

Masih ada cukup akomodasi bagi penonton MotoGP Mandalika 2022

Selain menerbitkan Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2022, pemerintah daerah juga memastikan bahwa sejumlah kamar masih cukup tersedia.

Menurut Sandiaga, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB Yusron Hadi mengatakan, pemesanan yang sudah penuh terdapat di hotel-hotel di Mandalika, Mataram, dan Senggigi.

Sementara di kawasan lain, seperti Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, serta penginapan di desa-desa wisata, masih tersedia dalam jumlah yang cukup. Sehingga, calon penonton MotoGP tidak perlu khawatir kehabisan kamar.

Tak hanya itu, pemerintah melalui Kemenparekraf dan KemenPUPR telah membangun 98 sarana hunian pariwisata (sarhunta) yang siap dioperasikan di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

Untuk meningkatkan keterisian 98 sarhunta tersebut, Kemenparekraf bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk merancang paket perjalanan khusus.

Rencananya, paket tersebut sudah mencakup penginapan, konsumsi, dan transportasi (shuttle kapal dan bus), serta tiket MotoGP, dengan harga Rp 1,5 juta.

"Paket ini nantinya akan mempermudah wisatawan datang ke Mandalika untuk menyaksikan ajang MotoGP," kata Sandiaga.

Sanksi tegas untuk pihak yang menaikkan harga

Paket perjalanan tersebut, menurut Sandiaga, akan menjadi solusi sekaligus inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan untuk datang ke NTB dan menyaksikan ajang MotoGP.

Paket perjalanan juga diharapkan dapat meredam terjadinya lonjakan harga yang tidak realistis.

"Pemerintah bersama PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha hotel yang seenaknya mempermainkan harga dengan tujuan untuk mencari keuntungan besar sesaat, namun akan merusak citra pariwisata Indonesia di mancanegara," ujarnya. 

https://travel.kompas.com/read/2022/02/22/063100627/pemerintah-tindak-lanjut-oknum-yang-mainkan-harga-kamar-hotel-di-mandalika-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke