Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dugaan Mafia Visa di Bali, Urus Jalur Cepat Dipatok Rp 5,5 Juta

KOMPAS.com - Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana atau Cok Ace menjelaskan bagaimana dugaan mafia visa di Bali terungkap.

Dikutip dari pemberitaan Tribun Bali, Senin (21/02/2022), temuan itu pertama kali diketahui melalui akun Instagram perusahaan sejak dua minggu lalu.

Dalam promosinya, akun tersebut menawarkan jasa pengurusan visa dengan lebih cepat.

Tertulis pula biaya pengurusan visa cepat dengan tarif bervariasi, dipatok hingga Rp 5,5 juta.

"Itu memang sudah jelas dalam beberapa flyer, dalam beberapa promosi salah satu perusahaan mungkin ya, yang menyampaikan bahwa untuk (visa) jalur paling cepat bayar Rp 5,5 juta, yang medium bayar Rp 4,5 juta," kata Cok Ace usai rapat paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin, seperti dikutip Tribun Bali.

  • Kemenparekraf Pastikan Usut Tuntas Mafia Pengurusan Visa Cepat di Bali
  • Syarat dan Biaya Bikin Visa B211A untuk Turis Asing ke Bali dan Kepri

Dikutip dari Kompas.com, Senin, Pemerintah Provinsi Bali akan terus melakukan penelusuran terkait temuan tersebut.

Berdasarkan informasi awal, perusahaan tersebut menawarkan tiga kategori pengurusan visa.

Pertama, kategori standar dengan tarif Rp 3,5 juta. Kategori tersebut menjanjikan pengurusan visa selama 10-12 hari kerja.

Kedua, kategori ekspres dengan tarif Rp 4,2 juta untuk pengurusan visa tiga hingga lima hari kerja.

Sementara kategori VIP dengan tarif Rp 5,5 juta menjanjikan pengurusan visa selama tiga hingga enam hari dan pelayanan di Jakarta.

Kendati demikian, Cok Ace belum bisa memprediksi berapa perusahaan yang diduga sudah menaikkan tarif pengurusan visa tersebut.

"Yang muncul baru satu (perusahaan) saya lihat, jadi menawarkan jalur cepat istilahnya."

"Sebenarnya wajar saja, mungkin ada pasar yang membutuhkan itu, tapi ini kan menimbulkan (citra negatif terhadap pariwisata Bali) di luar. Mahal sekali, berapa kali lipat. Kalau cari untung yang wajar-wajar saja," kata dia.

Kemenkumham periksa agen perjalanan

Terkait dugaan mafia visa di Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin, tim yang diterjunkan akan menyelidiki dengan memeriksa sejumlah agen perjalanan di Bali.

"Terkait dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim ke beberapa agen perjalanan, kami masih melakukan pendalaman," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk melalui keterangan tertulis.


Lalu, berapa tarif mengurus visa yang sebetulnya berlaku?

Lebih jauh, Jamaruli menjabarkan tarif pembuatan visa yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham.

Tarif pembuatan visa di Indonesia antara lain visa kunjungan sekali perjalanan senilai 50 Dollar AS per permohonan (setara Rp 718.000) dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun senilai 110 Dollar AS per permohonan (setara Rp 1,57 juta).

Sedangkan untuk visa kunjungan saat kedatangan dikenakan tarif Rp 500.000 per permohonan, visa tinggal terbatas 150 Dollar AS (setara Rp 2,15 juta), dan visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp 700.000 per permohonan.

"Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp 200.000. Proses permohonan pengajuan visa berlangsung selama empat hari," ujarnya.

  • Dugaan Mafia Visa di Bali, Wisman Harus Bayar Rp 5,5 Juta untuk Jalur Cepat
  • Imigrasi Terbitkan 273 Visa Elektronik, Pelancong Terbanyak dari India

Sejauh ini, menurutnya, belum ditemukan agen perjalanan yang diduga menjadi mafia visa di Bali.

Ia meyakini tidak ada keterlibatan pegawai Imigrasi di Bali dalam mafia visa. Sebab, pengajuan visa dilakukan oleh pemohon atau penjamin secara online dan langsung melalui aplikasi visa online ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menparekraf pastikan usut tuntas dugaan mafia visa di Bali

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.

Menurutnya, tindakan tersebut sangsta merugikan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Untuk itu, Kemenparekraf bersama Kepolisian akan segera mengusutnya secara tuntas serta menjatuhkan sanksi berat kepada pihak yang terbukti melanggar regulasi pemerintah.

"Perbuatan oknum tersebut selain merugikan para PPLN WNA juga mencoreng pariwisata Indonesia di mata dunia," ucap Sandiaga, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/02/2022).

Dalam waktu dekat, Sandiaga juga akan berkunjung ke Bali untuk membahas masalah tersebut bersama Gubernur Bali.

"Kami juga akan tegas mengusut tuntas dan kami akan memberikan sanksi yang berat bagi para pelanggar atau pelaku mafia karantina dan mafia visa. Bareskrim dan Polri telah membentuk tim khusus untuk penyelidikan karena ini pesan khusus Presiden agar citra pariwisata kita terjaga," tutur sandiaga.

  • 7 Kafe di Kintamani Bali dengan Panorama Gunung Indah, Cocok buat Foto
  • 6 Vila di Puncak Bernuansa Bali, Harga Mulai Rp 600.000

https://travel.kompas.com/read/2022/02/22/171636227/dugaan-mafia-visa-di-bali-urus-jalur-cepat-dipatok-rp-55-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke