Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karantina Dipersingkat, Menparekraf Pastikan Travel Bubble Tetap Aman

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia yang semakin diperpendek menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan penerapan sistem travel bubble yang dijalankan pemerintah.

Diketahui, kebijakan travel bubble telah diawali oleh Bintan dan Batam dengan negara Singapura sejak Senin (24/01/2022). Sementara, pintu masuk internasional bandara di Bali juga telah dibuka pada 4 Februari 2022 lalu.

Kendati penyebaran Omicron masih cukup tinggi, melansir Kompas.com (17/02/2022), PPLN saat ini dapat melakukan karantina berdurasi tiga, lima, atau tujuh hari tergantung jumlah vaksin yang diterima.

  • Resmi Berlaku! Karantina 3 Hari bagi PPLN yang Sudah Booster
  • 20 Turis Singapura Dijadwalkan Tiba di Batam dengan Travel Bubble

Dengan kebijakan tersebut, bagaimana Pemerintah Indonesia memastikan bahwa sistem travel bubble aman dan tidak beresiko menambah masuk dan meluasnya virus Covid-19?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah telah menerapkan kebijakan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan travel bubble di wilayah tertentu.

Pedoman pelaksanaan travel bubble tertulis dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di kawasan Batam Bintan dengan Singapore Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ini lah yang menjadi pedoman dan pegangan semua pihak di kawasan bubble area untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme, prosedur dan prokes berjalan dengan baik dengan prinsip produktif aman Covid-19," kata Sandiaga saat Weekly Press Briefing virtual, Senin (21/02/2022).

Ia menambahkan, semua PPLN atau wisatawan mancanegara (wisman) akan diminta mengikuti aturan dan panduan tersebut secara disiplin.

Termasuk aturan wajib menjalani tes PCR sebelum berangkat dan setelah tiba di bandara. Bila hasilnya negatif, baru lah mereka dapat langsung menuju bubble hotel untuk karantina.

  • Apa Itu Warm Up Vacation? Syarat Turis Asing Masuk ke Bali
  • Alasan Pintu Internasional ke Bali Dibuka meski Kasus Omicron Tinggi
  • Proses Kedatangan Turis Asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Untuk wilayah Bali, PPLN dapat memilih untuk melaksanakan karantina mandiri di dalam kamar atau karantina di akomodasi secara bubble, yang dikemas dengan konsep warm up vacation.

"Artinya penerapan dan pengawasan dilakukan secara ketat dan berkala sejak sebelum wisatawan berangkat dari negara asal hingga kembali, mengikuti setiap titik travel journey wisatawan," tegas Menparekraf.

Program warm up vacation sendiri merupakan inovasi yang dirancang secara khusus bagi PPLN atau wisman yang datang ke Bali.

Sementara, aturan dan kebijakan karantina bubble hotel serta liveaboard juga tertuang dalam buku panduan yang telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19.

Untuk ketentuan karantina, mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai 16 Februari 2022.

Salah satu poin yang tertuang dalam SE tersebut adalah kewajiban tes ulang PCR dan menjalani karantina bagi PPLN, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2 Pilihan Karantina Wisatawan Asing Saat Berkunjung ke Bali, Bubble dan Non-bubble
  • WHO Izinkan Durasi Masa Karantina Dipangkas, Ini Syaratnya

Menurut Sandiaga, pemerintah selalu merumuskan dan menerapkan kebijakan karantina berdasarkan data, serta melibatkan para pakar dan ahli yang memberikan berbagai pertimbangan teknis maupun medis.

"Kebijakan dan aturan yang ditetapkan pemerintah bersifat dinamis, sehingga panduan yang telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19 tersebut akan dimutakhirkan sesuai perkembangan yang ada," ujarnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/23/120400627/karantina-dipersingkat-menparekraf-pastikan-travel-bubble-tetap-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke