Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Lengkap Skema Travel Bubble di Bali untuk WNI dan WNA

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan terkait sistem bubble bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.

Aturan ini diterapkan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, sekaligus pemulihan ekonomi nasional, seiring kembali dibukanya pintu kedatangan internasional.

Sistem bubble di Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Selama Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku mulai Rabu, (23/2/2022) hingga pemberitahuan lebih lanjut, serta ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. 

Dalam SE itu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para PPLN dengan riwayat perjalanan dari luar negeri 14 hari terakhir, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Protokol kesehatan untuk sistem bubble di Bali

1. Pintu masuk (entry point) WNI/WNA PPLN ke kawasan sistem bubble di Bali hanya melalui:

  • Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, atau
  • Bali Pelabuhan Tanjung Benoa. 

2. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem Bubble atau KSB wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok, berdasarkan namun tidak terbatas pada:

  • Jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB.
  • Riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble.
  • Jadwal kedatangan pelaku sistem bubble.
  • Lokasi tujuan pelaku sistem bubble, atau
  • Riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble (di antaranya komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi).

3. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:

Syarat saat kedatangan di pintu masuk (entry point)

Saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti sejumlah syarat, sebagai berikut:

1. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia.

2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.

3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Menunjukkan bukti dokumen resmi pendaftaran atau keterlibatan dalam rangkaian KSB, contohnya bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan.

5. Bagi pelaku sistem bubble di Bali yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan:

6. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN.

7. Jika pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble di Bali melanjutkan dengan:

  • Bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit, wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi dan mekanisme dalam SE yang berlaku untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan sistem bubble di Bali, atau
  • Mengikuti prosedur penjemputan dan pengantaran langsung ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola

8. Jika pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan:

Aturan selama berada di dalam kawasan sistem bubble di Bali

Selama berada dalam kawasan sistem bubble di Pulau Dewata, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali tenaga pendukung, wajib mengikuti persyaratan:

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

2. Berinteraksi hanya dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.

3. Berkegiatan hanya di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali.

4. Menjalani pemeriksaan tes rapid antigen sebelum memasuki kawasan sistem bubble di Bali.

5. Diizinkan masuk ke kawasan sistem bubble di Bali setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan tes rapid antigen. 

6. Menjalani pemeriksaan tes rapid antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali.

7. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan dengan RT-PCR.

8. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

Seluruh pelaku sistem bubble di Bali, selama berada di kawasan sistem bubble, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu:

1. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker ke tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.

Ketentuan setelah sistem bubble berakhir

Setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib menerapkan sejumlah aturan. Berikut selengkapnya:

1. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB.

2. Diizinkan untuk beraktivitas di luar kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR

3. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan.

4. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

Sebagai informasi, sistem bubble merupakan koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat.

Selain itu, juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama atau dalam karantina yang sama.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/24/171455227/syarat-lengkap-skema-travel-bubble-di-bali-untuk-wni-dan-wna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke