KOMPAS.com - Uni Emirat Arab mencabut aturan wajib menggunakan masker di ruang terbuka atau outdoor.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Otoritas Nasional untuk Manajemen Darurat, Krisis, dan Bencana (NCEMA), Jumat (25/02/2022).
Meski begitu, aturan penggunaan masker wajah tetap diwajibkan untuk aktivitas di ruang tertutup.
Aturan baru tersebut mulai berlaku Sabtu (26/02/2022).
"Mengenakan masker wajib di ruang publik dalam ruangan (indoor) dan opsional di luar ruangan," demikian kutipan isi pengumuman tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari situs resminya, Minggu (27/02/2022).
NCEMA menjelaskan, ini adalah bagian dari upaya pemulihan berkelanjutan di tingkat negara dengan latar belakang berlanjutnya berbagai kegiatan agar kembali normal secara nasional, namun tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Di samping itu, untuk sektor ekonomi dan pariwisata, aturan jaga jarak juga sudah dicabut.
Sementara aturan Green Pass atau menunjukkan hasil tes PCR negatif dalam maksimal 96 jam tetap dilanjutkan. Green Pass tersebut dibutuhkan jika individidu hendak menghadiri acara, pameran, dan aktivitas lokal.
"Otoritas meminta semua anggota masyarakat untuk bekerja sama dan mematuhi langkah-langkah pencegahan untuk menghadapi Covid-19, demi mempertahankan keuntungan yang kita saksikan hari ini dalam hal pemulihan, manajemen krisis, serta kesehatan dan keselamatan masyarakat yang komprehensif," tuturnya.
Selain aturan penggunaan masker, pelonggaran aturan jaga jarak, dan penggunaan Green Pass, beberapa aturan baru lain yang disampaikan dalam pengumuman tersebut antara lain:
https://travel.kompas.com/read/2022/02/27/190300727/uea-tak-lagi-wajibkan-pakai-masker-untuk-aktivitas-outdoor