Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Abu Dhabi Hapus Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan dan Karantina Pendatang

KOMPAS.com - Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) telah melonggarkan aturan berkaitan dengan pandemi Covid-19 menyusul indikator positif penurunan kasus di negara tersebut.

Mengutip Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi, Senin (28/2/2022), Komite Darurat, Krisis, dan Bencana Abu Dhabi telah menyetujui pelonggaran tersebut.

Sejumlah pelonggaran tersebut antara lain menghapus kewajiban menggunakan masker di luar ruangan. Namun, masyarakat tetap harus memakai masker di dalam ruangan.

“Mengenakan masker di ruang luar sekarang opsional. Namun, mengenakan masker di dalam ruangan masih diperlukan dan menjaga jarak fisik tetap harus diperhatikan,” bunyi keterangan resmi di situs Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi.

Pemerintah Abu Dhabi juga meningkatkan kapasitas operasional pada tempat wisata, area komersial, dan event menjadi 90 persen. Namun, syarat tes PCR dan green pass dari aplikasi Al-Hosn untuk masuk area tersebut tetap wajib dipenuhi.

Selain itu, semua penduduk wajib menjaga jarak fisik di destinasi wisata, area komersial, dan event untuk mencegah penularan Covid-19.

Otoritas setempat juga telah menghapus kewajiban menggunakan gelang penanda (wristband) bagi pasien Covid-19 selama karantina mandiri.

Selain itu, orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 tak lagi diharuskan karantina, tetapi harus melakukan tes PCR dalam lima hari berturut-turut.

Pelonggaran bagi pendatang di abu Dhabi

Bukan hanya bagi penduduk setempat, pemerintah Abu Dhabi juga melonggarkan ketentuan bagi pendatang. Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi menyatakan menghapuskan kewajiban karantina dan tes PCR bagi pendatang yang telah mendapatkan vaksinasi penuh.

“Untuk pendatang internasional, komite telah menyetujui penghapusan sistem daftar hijau (green list), serta penghapusan syarat tes PCR terkait dengan negara-negara terdaftar, dan penghapusan karantina untuk semua kedatangan internasional,” imbuh otoritas.

Mengutip Visit Abu Dhabi, mulai 26 Februari 2022, pendatang tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebelum terbang ke Abu Dhabi jika telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Namun, bagi pendatang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau belum vaksin, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 48 jam.

Alternatif lainnya, mereka harus menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 dalam kurun waktu 30 hari sebelum keberangkan dan memiliki kode QR. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pendatang di bawah usia 16 tahun.

Pendatang yang menetap lama, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 14 hari sekali. Tujuannya, untuk mempertahankan status green pass dari aplikasi Al-Hosn.

Namun, pengunjung yang mendapatkan vaksin pengecualian harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam tujuh hari jika ingin menetap lebih lama di Abu Dhabi. Serupa, tujuannya untuk mempertahankan status green pass dari aplikasi Al-Hosn.

Semua tes PCR tersebut wajib diambil dilakukan di UEA. Sementara, anak-anak berusia di bawah 12 tahun otomatis mendapatkan status hijau pada aplikasi tanpa vaksinasi atau menjalani tes PCR.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/28/150300027/abu-dhabi-hapus-aturan-wajib-masker-di-luar-ruangan-dan-karantina-pendatang

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aturan Baru Turis Asing Tak Pengaruhi Jumlah Wisatawan ke Badung, Bali

Aturan Baru Turis Asing Tak Pengaruhi Jumlah Wisatawan ke Badung, Bali

Travel Update
Aturan Larangan Naik Gunung di Bali Masih dalam Tahap Kajian

Aturan Larangan Naik Gunung di Bali Masih dalam Tahap Kajian

Travel Update
10 Tempat Liburan Sekolah di Surabaya yang Seru, Bisa Ajak Teman

10 Tempat Liburan Sekolah di Surabaya yang Seru, Bisa Ajak Teman

Jalan Jalan
Jam Buka dan Harga Tiket Masuk Omah Prahu 99, Spot Sunset di Tepi Waduk Cengklik Boyolali

Jam Buka dan Harga Tiket Masuk Omah Prahu 99, Spot Sunset di Tepi Waduk Cengklik Boyolali

Travel Tips
Festival Pantai Takari di Bangka, Ada Lomba Mengais Kerang Bambu, Cipta Suvenir, hingga Zumba

Festival Pantai Takari di Bangka, Ada Lomba Mengais Kerang Bambu, Cipta Suvenir, hingga Zumba

Travel Update
Syarat Terbaru Naik KA usai Wajib Masker Dicabut, Apakah Berubah?

Syarat Terbaru Naik KA usai Wajib Masker Dicabut, Apakah Berubah?

Travel Update
Rute ke Omah Prahu 99 Boyolali, Spot Sunset Keren di Tepi Waduk Cengklik

Rute ke Omah Prahu 99 Boyolali, Spot Sunset Keren di Tepi Waduk Cengklik

Travel Tips
5 Gunung yang Pas untuk Solo Hiking, Ada yang Lebih dari 3.000 Mdpl

5 Gunung yang Pas untuk Solo Hiking, Ada yang Lebih dari 3.000 Mdpl

Travel Update
Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat Buat Siapa? Ada Etikanya

Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat Buat Siapa? Ada Etikanya

Travel Tips
5 Wisata Sejarah di Kabupaten Biak Numfor Papua, Ada Goa Jepang

5 Wisata Sejarah di Kabupaten Biak Numfor Papua, Ada Goa Jepang

Jalan Jalan
Wings Air Terbang dari Pekanbaru keTanjungpinang PP per Juli 2023

Wings Air Terbang dari Pekanbaru keTanjungpinang PP per Juli 2023

Travel Update
Kilas Balik Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Berawal dari Lapak di Trotoar

Kilas Balik Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Berawal dari Lapak di Trotoar

Jalan Jalan
10 Tempat Wisata Sejarah di Medan untuk Liburan Sekolah 

10 Tempat Wisata Sejarah di Medan untuk Liburan Sekolah 

Jalan Jalan
Melihat Pasar Barang Antik di Jalan Surabaya yang Kini Sepi Pengunjung

Melihat Pasar Barang Antik di Jalan Surabaya yang Kini Sepi Pengunjung

Jalan Jalan
6 Pantai di Biak Numfor Papua, Cocok untuk Berenang dan Snorkeling

6 Pantai di Biak Numfor Papua, Cocok untuk Berenang dan Snorkeling

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke