Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Abu Dhabi Hapus Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan dan Karantina Pendatang

KOMPAS.com - Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) telah melonggarkan aturan berkaitan dengan pandemi Covid-19 menyusul indikator positif penurunan kasus di negara tersebut.

Mengutip Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi, Senin (28/2/2022), Komite Darurat, Krisis, dan Bencana Abu Dhabi telah menyetujui pelonggaran tersebut.

Sejumlah pelonggaran tersebut antara lain menghapus kewajiban menggunakan masker di luar ruangan. Namun, masyarakat tetap harus memakai masker di dalam ruangan.

“Mengenakan masker di ruang luar sekarang opsional. Namun, mengenakan masker di dalam ruangan masih diperlukan dan menjaga jarak fisik tetap harus diperhatikan,” bunyi keterangan resmi di situs Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi.

Pemerintah Abu Dhabi juga meningkatkan kapasitas operasional pada tempat wisata, area komersial, dan event menjadi 90 persen. Namun, syarat tes PCR dan green pass dari aplikasi Al-Hosn untuk masuk area tersebut tetap wajib dipenuhi.

Selain itu, semua penduduk wajib menjaga jarak fisik di destinasi wisata, area komersial, dan event untuk mencegah penularan Covid-19.

Otoritas setempat juga telah menghapus kewajiban menggunakan gelang penanda (wristband) bagi pasien Covid-19 selama karantina mandiri.

Selain itu, orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 tak lagi diharuskan karantina, tetapi harus melakukan tes PCR dalam lima hari berturut-turut.

Pelonggaran bagi pendatang di abu Dhabi

Bukan hanya bagi penduduk setempat, pemerintah Abu Dhabi juga melonggarkan ketentuan bagi pendatang. Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi menyatakan menghapuskan kewajiban karantina dan tes PCR bagi pendatang yang telah mendapatkan vaksinasi penuh.

“Untuk pendatang internasional, komite telah menyetujui penghapusan sistem daftar hijau (green list), serta penghapusan syarat tes PCR terkait dengan negara-negara terdaftar, dan penghapusan karantina untuk semua kedatangan internasional,” imbuh otoritas.

Mengutip Visit Abu Dhabi, mulai 26 Februari 2022, pendatang tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebelum terbang ke Abu Dhabi jika telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Namun, bagi pendatang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau belum vaksin, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 48 jam.

Alternatif lainnya, mereka harus menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 dalam kurun waktu 30 hari sebelum keberangkan dan memiliki kode QR. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pendatang di bawah usia 16 tahun.

Pendatang yang menetap lama, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 14 hari sekali. Tujuannya, untuk mempertahankan status green pass dari aplikasi Al-Hosn.

Namun, pengunjung yang mendapatkan vaksin pengecualian harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam tujuh hari jika ingin menetap lebih lama di Abu Dhabi. Serupa, tujuannya untuk mempertahankan status green pass dari aplikasi Al-Hosn.

Semua tes PCR tersebut wajib diambil dilakukan di UEA. Sementara, anak-anak berusia di bawah 12 tahun otomatis mendapatkan status hijau pada aplikasi tanpa vaksinasi atau menjalani tes PCR.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/28/150300027/abu-dhabi-hapus-aturan-wajib-masker-di-luar-ruangan-dan-karantina-pendatang

Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke