Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Negara yang Bebas Karantina bagi Turis Asing

KOMPAS.com - Sejumlah negara telah melonggarkan aturan terkait pandemi Covid-19 bagi turis asing. Salah satunya adalah menghapuskan kewajiban karantina saat kedatangan.

Sebelumnya, hampir semua negara mewajibkan turis asing melakukan karantina di hotel maupun lokasi tertentu. Lama masa karantina setiap negara berbeda-beda tergantung kebijakan otoritas.

Namun, sejalan dengan meningkatnya vaksinasi Covid-19 di banyak negara, lama masa karantina pun dikurangi bahkan dihapuskan.

Sebagai gantinya, pemerintah setempat mewajibkan pendatang telah menerima vaksin Covid-19 yang diakui negara tujuan dalam dosis lengkap.

Berikut sejumlah negara yang menghapuskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, baik semua negara maupun negara tertentu, dari sumber Kompas.com:

1. Norwegia

Per 26 Januari 2022, turis dari luar negeri diizinkan masuk ke Norwegia tanpa harus mengikuti karantina. Termasuk, turis asing yang belum divaksinasi.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Norwegia, keputusan untuk mengakhiri syarat karantina diterapkan karena negara tersebut menganggap aturan ini tidak lagi diperlukan untuk mengendalikan penyebaran virus.

Institut Kesehatan Masyarakat Nasional Norwegia menyatakan bahwa pendatang yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi hanya berjumlah tujuh persen dari total jumlah orang yang memasuki negara tersebut.

“Mengikuti rekomendasi dari National Institute of Public Health, pemerintah menghapus persyaratan karantina karena tidak lagi dianggap perlu untuk pengendalian infeksi,” kata Kementerian Kesehatan Norwegia, mengutip SchengenVisaInfo.com.

Namun, wisatawan asing yang belum divaksin tetap wajib mengikuti tes Covid-19 sebelum masuk ke Norwegia. Sementara itu, pendatang yang telah menerima dosis vaksin lengkap dan telah pulih dari infeksi Covid-19 dibebaskan dari aturan masuk apa pun.

2. Singapura

Singapura mulai membuka kembali perbatasannya bagi wisatawan asing di beberapa negara, termasuk dari Indonesia. Melalui jalur khusus vaksinasi atau vaccinated travel lane (VTL), para pendatang dari negara tertentu tidak perlu melakukan karantina.

Per 21 Februari 2022, turis VTL asal Indonesia bebas dari karantina dan hanya wajib melakukan rapid tes antigen mandiri di bawah pengawasan otoritas Singapura.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi berdasarkan informasi dari Safe Travel Singapore.

Pertama, wisatawan asing tersebut telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 penuh (minimal 14 hari setelah dosis ke-2) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi berbahasa Inggris dan berkode QR. 

Kedua, pelaku perjalanan luar negeri harus mengajukan vaccinated travel pass (VTP) dalam kurun waktu 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura. Sementara, masa berlakunya adalah 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.

Ketiga, wisatawan asing terbang ke Singapura menggunakan maskapai yang menyediakan penerbangan khusus VTL. Khusus untuk Indonesia, sejauh ini tersedia maskapai Garuda Indonesia dan Singapore Airlines.

Keempat, pelaku perjalanan luar negeri tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara non-VTL dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan ke Singapura.

Kelima, mereka harus menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan ke Singapura.

Keenam, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan cakupan biaya perawatan dan biaya rumah sakit Covid-19 di Singapura, minimal 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 430 juta).


3. Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA)

Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) telah melonggarkan aturan terkait pandemi Covid-19 bagi turis asing maupun warga setempat yang sudah divaksin penuh.

Mulai 26 Februari 2022, turis asing tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebelum terbang ke Abu Dhabi jika telah mendapatkan vaksinasi lengkap, berdasarkan informasi dari Visit Abu Dhabi.

Namun, bagi pendatang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau belum vaksin, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 48 jam.

Alternatif lainnya, mereka harus menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 dalam kurun waktu 30 hari sebelum keberangkan dan memiliki kode QR. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pendatang di bawah usia 16 tahun.

4. Thailand

Thailand menawarkan kedatangan bagi wisatawan asing tanpa karantina melalui skema Test & Go. Kabar baiknya, Indonesia termasuk ke dalam daftar negara yang diperbolehkan mendaftar skema Test & Go, alias tanpa karantina.

Namun, skema bebas karantina ini hanya ditujukan bagi negara tertentu. Selain itu, turis asing wajib mendapatkan vaksinasi penuh atau dua dosis, minimal 14 hari sebelum kedatangan agar dapat masuk ke Thailand menggunakan skema ini.

Pendatang dari luar negeri harus mendaftar dengan sistem khusus untuk memasuki Negeri Gajah Putih melalui situs Thailand Pass Registration System. Pendaftaran dilakukan minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Pendaftaran skema bebas karantina Test & Go melalui Thailand Pass Registration System dapat dilakukan sejak 1 Februari 2022. Syarat lengkap masuk ke Thailand bebas karantina dapat dilihat di sini.

5. Kamboja

Kamboja termasuk negara yang lebih dulu menghapuskan karantina bagi wisatawan asing. Pemerintah Kamboja membebaskan kewajiban karantina untuk seluruh wisatawan yang bervaksin Covid-19 penuh sejak Senin (15/11/2021).

Dilansir dari The Phnom Penh Post, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen menjelaskan, pelancong yang bervaksin penuh hanya perlu menjalani rapid test dan menunggu hasilnya di akomodasi mereka. Jika hasil tes negatif, maka mereka boleh berwisata di negara tersebut.

Kendati demikian, wisatawan yang belum bervaksin Covid-19 masih harus menjalani karantina selama 14 hari.


6. Inggris

Pemerintah Inggris mencabut Indonesia dari negara dalam daftar merah (red list) terkait Covid-19. Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia resmi keluar dari daftar merah mulai 11 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB.

Dengan pencabutan itu, maka Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengunjungi Inggris tanpa karantina. Namun, aturan bebas karantina hanya berlaku bagi WNI yang telah divaksin dua dosis.

"Tidak wajib karantina, kecuali hasil tes Covid-19 pada hari kedua menunjukkan hasil positif," bunyi keterangan dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri.

Sebelum tiba di Inggris, wisatawan asing asal Indonesia yang akan berkunjung negara tersebut diwajibkan melakukan pemesanan tes Covid-19 secara online. Mereka juga wajib mengisi passenger locator form dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan.

Setelah tiba di Inggris, para wisatawan asal Indonesia yang berkunjung diminta untuk melakukan tes Covid-19 sebelum hari kedua kedatangan.

7. Selandia Baru

Selandia Baru juga akan melonggarkan aturan perjalanan luar negeri dalam lima tahap, termasuk menghapuskan kewajiban karantina.

Pada tahap pertama, karantina tidak dilakukan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang memenuhi syarat. Meliputi, warga Selandia Baru, penduduk tetap Selandia Baru atau pemegang visa penduduk, warga negara Australia atau pemegang visa tinggal, dan lainnya.

Namun pada tahap pertama ini, turis asing belum termasuk pendatang yang memenuhi syarat bebas karantina. Tahap pertama dimulai pada 27 Februari 2022.

Pada tahap kedua yakni 4 Maret 2022, Selandia Baru mengizinkan turis asing yang memenuhi syarat memasuki negara tersebut tanpa karantina.

“Perbatasan terbuka untuk warga Selandia Baru dan wisatawan dari semua negara di dunia, yang memenuhi syarat. Anda tidak perlu mengisolasi diri saat tiba,” ujar keterangan resmi dari situs Departemen Imigrasi Selandia Baru.

Syaratnya, wisatawan asing tersebut sudah menerima dosis vaksinasi lengkap dan berasal dari negara yang diizinkan masuk ke Selandia Baru.

Meskipun bebas karantina, wisatawan asing tetap diwaijbkan untuk melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan. Tahapan lengkap pelonggaran perjalanan luar negeri Selandia Baru dapat dilihat di link ini.

“Jika Anda memenuhi syarat untuk bepergian ke Selandia Baru tetapi tidak divaksinasi, Anda harus tetap berada dalam isolasi dan karantina terkelola (MIQ) saat Anda tiba,” imbuh mereka.


8. Malaysia

Mulai awal Maret 2022 ini, Malaysia kembali menerima turis asing dari semua negara, tanpa karantina. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pemulihan Nasional (NRC) yang dipimpin mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin.

"Dewan telah mengusulkan agar perbatasan dibuka dalam waktu dekat untuk mendukung pemulihan ekonomi. Kami sepakat bahwa perbatasan negara akan dibuka sepenuhnya pada 1 Maret 2022 tanpa perlu karantina wajib," terang Muhyiddin, dikutip dari Straits Times dan Bloomberg.

Namun, wisatawan yang akan memasukki Malaysia harus menjalani tes Covid-19 sebelum dan setibanya di negara tersebut, mengikuti usulan Kementerian Kesehatan.

"Wisatawan yang memasukki Malaysia perlu melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan pada saat kedatangan," katanya.

9. Perancis

Pemerintah Perancis membebaskan wisatawan asing dari negara dalam daftar hijau dari kewajiban karantina. Mereka hanya diharuskan untuk menunjukkan hasil tes negatif yang diambil sebelum keberangkatan ke negara tersebut.

Aturan itu berlaku mulai 12 Februari 2022. Indonesia termasuk dalam daftar negara hijau oleh Perancis. WNI pun tak perlu melakukan karantina saat datang ke Perancis.

Selain itu, turis asing yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dapat memasuki Perancis tanpa harus melakukan tes, termasuk negara-negara di luar Uni Eropa.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Perancis, turis asing yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi yang valid.

"Cukup disiapkan bukti vaksinasi lengkap untuk tiba di Perancis, terlepas dari negara asalnya, seperti yang terjadi sebelum distribusi varian Omicron," tulis Kementerian Dalam Negeri Perancis dari situs resminya.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/01/101051227/9-negara-yang-bebas-karantina-bagi-turis-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke