Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

India Larang Penerbangan Internasional hingga Waktu yang Tidak Ditentukan

KOMPAS.com - Pemerintah India kembali memperpanjang larangan penerbangan internasional dari dan ke negara tersebut, hingga waktu yang tidak ditentukan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara India (Directorate General of Civil Aviation atau DGCA) dalam sebuah surat keputusan tertanggal 28 Februari 2022. Surat keputusan tersebut diunggah melalui akun Twitter resmi DGCA India, @DCGAIndia.

Otoritas penerbangan itu meminta semua pihak untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan larangan penerbangan internasional.

“Otoritas yang berwenang telah memutuskan untuk memperpanjang penangguhan layanan penumpang komersial internasional terjadwal ke dan dari India, hingga pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi surat keputusan DGCA, dikutip Sabtu (5/3/2022).

  • India Perpanjang Larangan Penerbangan Internasional hingga 28 Februari
  • India Tambah Daftar Negara Berisiko Tinggi, Total 19 Negara

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk penerbangan kargo internasional dan penerbangan khusus yang disetujui oleh Ditjen Perhubungan Udara India.

Lebih lanjut, larangan itu juga tidak berlaku untuk penerbangan yang berada dalam skema travel bubble (gelembung perjalanan). Ditjen Perhubungan Udara India meminta semua pihak terkait untuk mematuhi larangan tersebut.

“Harap memahami dan mematuhi dengan benar keputusan tersebut,” imbuh surat keputusan tersebut.

Adapun surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengaturan dan Informasi Ditjen Perhubungan Udara India Neeraj Kumar pada Senin (28/2/2022).

Dokumen itu ditujukan bagi seluruh penumpang domestik dan internasional dari dan ke India, pihak bandara, operator maskapai, dan pihak imigrasi.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/1/2022), Isebelumnya India telah melarang penerbangan internasional mulai 23 Maret 2020. Keputusan tersebut untuk mencegah penularan pandemi Covid-19.

Pada Desember 2021 lalu, otoritas penerbangan India memperpanjang larangan penerbangan komersial internasional hingga 31 Januari 2022.

Terbaru, larangan penerbangan internasional kembali diperpanjang hingga 28 Februari 2022 lalu. Saat ini, pemerintah India kembali memperpanjang larangan tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.

  • 5 Kota Paling Modern dan Maju di Dunia, Ada Kota dari India
  • Menjelajahi Kakatiya Rudreshwara, Warisan Dunia Terbaru UNESCO di India
  • Sejarah Rempah di Indonesia, Ada Pengaruh dari India, Spanyol, dan Portugis

Asosiasi Pariwisata dan Perhotelan India menyebut perpanjangan larangan penerbangan internasional kali ini sebagai keputusan yang tidak terduga.

CEO Asosiasi Pariwisata dan Perhotelan India, Ashish Gupta meminta pemerintah India meninjau ulang keputusan tersebut.

“(Perpanjangan larangan penerbangan internasional) Itu agak tidak terduga. Kami terus meminta pemerintah untuk membuka penerbangan,” tuturnya kepada Fortune, dikutip dari TravelPulse.

Gupta menambahkan, keputusan tersebut berpotensi menghilangkan pendapatan sektor industri pariwisata India pada liburan musim panas periode April-Juni 2022 mendatang.

Padahal, industri pariwisata India telah merugi karena hilangnya pendapatan pada puncak musim liburan pada Natal dan Tahun Baru 2022 lalu akibat perpanjangan larangan penerbangan.

Jika keputusan tersebut direalisasikan, maka India secara total telah menghentikan penerbangan internasional selama dua tahun lamanya.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/05/150500427/india-larang-penerbangan-internasional-hingga-waktu-yang-tidak-ditentukan

Terkini Lainnya

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke