Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Visa on Arrival Untuk Turis Asing Berlaku Lagi Per 7 Maret 2022

KOMPAS.com - Rencana pemberlakuan kembali Visa on Arrival (VoA), atau visa kedatangan sebagai bagian dari pembukaan Bali bagi turis asing telah menemui titik terang.

Dipercepatnya uji coba bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022 ternyata juga dilakukan seiring diberlakukannya lagi layanan VoA bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Keputusan itu telah dikonfirmasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kurleni Ukar atau Nike kepada Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).

"Terkait VoA, kami tentu menyambut baik. Ini akan diberikan ke 23 negara. Penerapannya sedang dipersiapkan dan kepastian negaranya menunggu SE Dirjen Imigrasi," terang Nike.

Adapun negara tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari Antara, Sabtu (5/3/2022), adalah Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, dan Italia.

Selanjutnya, ada Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Meski begitu, jumlah negara di atas bisa saja berubah seiring dilaksanakannya aturan tersebut.

"Nanti (daftar negara) akan dievaluasi setelah berjalan. Bisa berkurang atau bertambah," sambung Nike.

Di sisi lain, syarat pengajuan VoA ini masih dalam pembahasan bersama pemangku kepentingan yang terlibat dan akan diinformasikan secepatnya lewat surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam SE Dirjen Imigrasi," pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/05/183315827/resmi-visa-on-arrival-untuk-turis-asing-berlaku-lagi-per-7-maret-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke