Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tunjukkan Hasil PCR dan Antigen, tapi...

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) rencananya tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR, dengan syarat mereka sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis penuh. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

  • Bali Jadi Destinasi Wisata Paling Favorit Warga Indonesia Tahun 2022, Ungguli Jepang
  • Daftar Maskapai dengan Rute Internasional ke Bali Bertambah
  • Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Ia menambahkan, keputusan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh kementerian/lembaga terkait. 

Luhut menjelaskan bahwa tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, sama halnya dengan kondisi rawat inap di rumah sakit yang menurun dan tingkat kematian yang semakin melandai. 

"Kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit di seluruh provinsi Jawa dan Bali juga telah menurun, terkecuali DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Namun, DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," terangnya. 

  • Bali Percepat Bebas Karantina Jadi 7 Maret 2022, Ini Alasannya
  • Bali Uji Coba Bebas Karantina dan Visa on Arrival Mulai 7 Maret
  • Singapura Akan Perluas Skema VTL ke Bali, Tidak Hanya ke Jakarta

Dalam acara yang sama, Luhut menyampaikan bahwa uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai Senin telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Namun, PPLN wajib memenuhi syarat, di antaranya:

  • Menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali untuk warga negara Indonesia (WNI).
  • Memperoleh vaksinasi dosis lengkap/booster.
  • Menjalani entry PCR test dan menunggu hasilnya di kamar hotel. Jika hasilnya negatif, mereka bisa beraktivitas ke luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  • Melakukan tes PCR pada hari ketiga di kamar hotel masing-masing.
  • Memiliki asuransi kesehatan yang menjamin penanganan Covid-19 sesuai ketentuan. 

https://travel.kompas.com/read/2022/03/07/170320427/pelaku-perjalanan-domestik-tidak-perlu-tunjukkan-hasil-pcr-dan-antigen-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke