Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan kembali visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism pada Senin (7/3/2022). Namun, VoA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.

Penerapan VoA itu sejalan dengan kebijakan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali.

Jika prosesnya berjalan lancar, maka pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan kebijakan serupa di pintu masuk lainnya.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Lalu, apa sebetulnya pengertian VoA tersebut? Apa saja syaratnya, dan prosesnya?

Apa itu Visa on arrival (VoA)

Mengutip situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan.

Visa kunjungan saat kedatangan atau VoA sendiri diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Namun, tidak semua warga asing bisa mendapatkan VoA.

Orang asing hanya dapat memperoleh VoA jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan.

Dalam aturan ini, VoA yang berlaku adalah VoA for tourism yang diberikan bagi turis dari 23 negara. Artinya, hanya turis asing dari 23 negara yang bisa mendapatkan VoA dari pemerintah Indonesia.

Syarat dan ketentuan VoA

Masih dari sumber yang sama, VoA berlaku untuk 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari. Syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan asing untuk mendapatkan VoA for tourism adalah paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan tiket kembali atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, (7/3/2022), turis asing juga harus melampirkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Terakhir, wisatawan asing harus membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA on tourism sebesar Rp 500.000.

Besaran tarif tersebut sesuai dengan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cara perpanjangan VoA

Seperti disampaikan sebelumnya, VoA for tourism dapat diperpanjang. Syarat perpanjangan VoA seperti tercantum dalam situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, meliputi paspor dan fotocopy paspor pada halaman visa, cap kedatangan, dan halaman identitas.

Selain itu, wisatawan asing harus melampirkan tiket kembali atau jadwal tiket keberangkatan dari Indonesia.

Semua proses perpanjangan VoA tidak dapat diwakilkan. Lalu, semua persyaratan tersebut juga harus diserahkan kepada petugas imigrasi tujuh hari sebelum masa berlaku VoA habis.

Berikut prosedur perpanjangan VoA berdasarkan informasi dari Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM.

Pada kunjungan pertama, turis asing menyerahkan semua persyaratan ke kantor imigrasi pada pukul 08.00-12.00 WITA.

Lalu, pada kunjungan kedua turis asing melakukan pengambilan foto. Selanjutnya, wisatawan asing akan mendapatkan jadwal kunjungan ketiga.

Tak hanya itu, turis asing juga melakukan pembayaran PNBP VoA ke bank. Kunjungan kedua ini dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.00 WITA.

Terakhir, pada ketiga, turis asing dapat mengambil paspor beserta VoA barunya. Kunjungan ketiga ini dilakukan pada pukul 14.00.15.00 WITA.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/07/200800827/serba-serbi-visa-on-arrival-yang-berlaku-7-maret-2022-pengertian-syarat-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke