Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Lengkap Bebas Karantina PPLN ke Bali, Batam, dan Bintan

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali, Batam, atau Bintan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aturan bebas karantina bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan berlaku mulai Selasa (08/03/2022).

  • Bali Uji Coba Bebas Karantina dan Visa on Arrival Mulai 7 Maret
  • Syarat Bebas Karantina bagi PPLN di Bali, Sudah Berlaku

Pintu masuk PPLN ke kawasan Bali, Batam, dan Bintan

Terdapat beberapa pintu masuk (entry point) yang disediakan bagi PPLN yang menuju tiga kawasan ini.

PPLN Khusus Bali dapat masuk melalui dua entry point, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar atau Pelabuhan Tanjung Benoa.

Kemudian, PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.

Selain itu, PPLN Khusus Batam dan Bintan juga dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, atau Pelabuhan Tanjung Pinang.

Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti persyaratan sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

5. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang tidak berdomisili di tiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan:

6. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili ketiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di sana.

7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan:

8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point.

9. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:

  • Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  • Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi.
  • Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
  • Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
  • Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

10. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya, tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

11. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan ketat.

12. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti:

13. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan. Kemudian boleh melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.

  • 7 Kafe di Kintamani Bali dengan Panorama Gunung Indah, Cocok buat Foto
  • 7 Tempat Glamping Bali dengan Pemandangan Alam yang Indah

Aturan meninggalkan Bali, Batam, dan Bintan bagi PPLN

PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:

Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan mekanisme travel bubble di Bali, Batam, dan Bintan sudah tidak berlaku.

Sebagai informasi, surat edaran yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/09/090300427/aturan-lengkap-bebas-karantina-ppln-ke-bali-batam-dan-bintan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke