Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Syarat Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen, Wajib Vaksin Penuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui udara diperbolehkan naik pesawat tanpa perlu tes PCR atau antigen, mulai Selasa (08/03/2022). Syaratnya, calon penumpang harus sudah divaksinasi, minimal dosis kedua.

Kebijakan ini disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

  • Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen, asal Divaksin 2 Dosis
  • Cara Naik Pesawat Saat Pandemi, Siapkan Sertifikat Vaksin

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2022).

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Berikut rinciannya

Syarat Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen

1. Sudah vaksinasi lengkap

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain udara, aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang akan bepergian dengan moda transportasi laut dan darat.

2. Wajib tes Covid-19 jika baru vaksin dosis pertama

Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, tetap boleh bepergian dengan moda transportasi udara.

Namun, PPDN tersebut harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi SE nomor 21 Tahun 2022.

  • Aturan Lengkap Bebas Karantina PPLN ke Bali, Batam, dan Bintan
  • Aturan Lengkap Karantina dari Luar Negeri dan Alur Kedatangan

3. PPDN yang tak bisa divaksinasi wajib menunjukkan surat dokter

Masyarakat yang tak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap diizinkan bepergian dengan moda transportasi udara dengan memenuhi dua persyaratan.

Pertama, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, memberikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Meski syarat tes Covid-19 dihapuskan bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis lengkap, namun seluruh PPDN tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, pemerintah mewajibkan PPDN dan operator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi ini.

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN," demikian tertulis dalam SE.

5. Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu tes Covid-19

Kini, PPDN anak berusia di bawah 6 tahun juga tidak perlu lagi tes PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

  • Ini Alasan Harus Keluarkan Laptop Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara
  • Jangan Lakukan 7 Kesalahan Ini Saat Melewati Keamanan Bandara

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

SE Kemenhub ini berlaku mulai 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” ucap Adita.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/09/120212827/5-syarat-naik-pesawat-tidak-perlu-pcr-dan-antigen-wajib-vaksin-penuh

Terkini Lainnya

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Jalan Jalan
Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Travel Update
Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Jalan Jalan
Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Travel Update
ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke