Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Antigen dan PCR

JAKARTA, KOMPAS.com - Naik kereta api jarak jauh kini tidak perlu menyertakan hasil negatif rapid test antigen dan RT-PCR saat proses boarding, mulai keberangkatan hari, Rabu (09/03/2022).

Aturan ini berlaku untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster (penguat).

  • Naik Kereta Api Tidak Perlu Antigen dan PCR, Kapan Mulai Berlaku?
  • 5 Syarat Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen, Wajib Vaksin Penuh

Ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (09/03/2022).

Syarat naik kereta tidak perlu antigen dan PCR

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Data vaksinasi terintegrasi

KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Di sisi lain, bagi pengguna yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, terdapat enam Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang saat ini melayani tes antigen, termasuk Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

  • Cara Mengganti Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access
  • Mulai 1 Maret 2022, Stasiun Cikarang Layani 11 Kereta Api Jarak Jauh

Sesuai SE Kemenhub No. 25, kapasitas angkut maksimal KA Jarak Jauh adalah 100 persen. Namun, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,7 derajat Celcius.

Adapun kondisi sehat yang dimaksud adalah tidak flu, pilek, batuk, kehilangkan daya penciuman, diare, dan demam.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/09/140300027/mulai-hari-ini-naik-kereta-api-jarak-jauh-tak-perlu-antigen-dan-pcr

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke