Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DIY PPKM Level 4, Wisatawan Gunungkidul Wajib Patuhi Aturan Ini

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk kali pertamanya, Selasa (08/03/2022).

Status tersebut meningkat dari sebelumnya, yakni PPKM Level 3. 

  • DIY Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturan yang Berlaku
  • DIY PPKM Level 4, Akses Keluar Masuk di Perbatasan Tak Akan Ditutup

Terkait hal tersebut, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 443/317 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gunungkidul.

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah wisatawan usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi, minimal dosis pertama, dan didampingi orangtua.

Kebijakan ini berlaku mulai 8-14 Maret 2022.

"Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Sunaryanta, Selasa (09/03/2022).

Poin lainnya dalam instruksi tersebut adalah fasilitas umum dan area publik dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Adapun fasilitas umum yang dimaksud meliputi area publik, taman umum, dan tempat wisata umum.

Sunaryanta menambahkan, baik wisatawan maupun pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Hanya mereka yang masuk kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk ke dalam fasilitas umum atau area publik tersebut.

"Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," tambahnya.

  • 5 Tempat Wisata Gunungkidul Terbaru, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
  • 5 Pantai Tersembunyi di Gunungkidul dengan Keindahan yang Menawan

Di samping itu, Pemkab juga mengimbau penggunaan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata.

Aplikasi Visiting Jogja dapat digunakan sebagai sistem reservasi, sementara sistem pembayan dianjurkan menggunakan pembayaran non tunai.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul M. Arif Aldian mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan PPKM Level 4 yang berlaku di DIY.

Apalagi, menurutnya, selama ini pembatasan kapasitas kunjungan wisata tidak begitu berpengaruh karena jumlah kunjungan wisata di Gunungkidul memang belum sepenuhnya pulih.

"Saat long weekend (libur akhir pekan panjang) saja kunjungan wisata masih di bawah 15 persen. Jadi bisa dikatakan jumlah kunjungan wisata di Gunungkidul belum pulih sepenuhnya," kata Arif.

  • 10 Provinsi yang Warganya Paling Suka Membaca, Yogyakarta Nomor Satu
  • 6 Tempat untuk Melihat Sunset di Yogyakarta, dari Candi Ratu Boko hingga Puncak Suroloyo

Karena menilai pembatasan tersebut tak memengruhi kunjungan wisata, Arif memastikan tidak ada destinasi wisata yang tutup.

Hanya saja, tempat-tempat tersebut mengurangi kapasitas kunjungan menjadi 25 persen, sesuai aturan yang berlaku.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/09/150800227/diy-ppkm-level-4-wisatawan-gunungkidul-wajib-patuhi-aturan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke